Belawan – Nusantaranews-today.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Reny Agustina, Kepala SMAN 16 Medan, pada Selasa (8/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp826.753.673.
“Penetapan dan penahanan terhadap tersangka Reny Agustina berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025,” jelas Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, mewakili Kajari Belawan.
Ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta
Reny langsung digiring ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
Menurut penyidik, keputusan penahanan diambil berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan sejumlah pertimbangan:
- Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
- Ada potensi menghilangkan barang bukti.
- Diduga bisa mengulangi perbuatan pidana.
- Untuk memperlancar proses persidangan.
Penyalahgunaan Dana BOS
Dalam kronologinya, Reny selaku kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan Dana BOS di SMAN 16 Medan Marelan. Namun, alokasi anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS maupun perubahan yang diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023.
Adapun total dana BOS yang diterima sekolah dalam dua tahun terakhir mencapai Rp3,001 miliar dengan rincian:
- Tahun Anggaran 2022: Rp1.476.030.500
- Tahun Anggaran 2023: Rp1.525.600.000
Namun, hasil audit sementara menunjukkan terdapat penyimpangan penggunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp826,7 juta.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih Kembangkan Tersangka Lain
Daniel menegaskan, penyidikan belum berhenti pada satu nama. Tim Pidsus Kejari Belawan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
“Kerugian negara mencapai Rp826,7 juta. Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Daniel.
✍️ Penulis: Hendra
























Komentar