NusantaraNews-today.com
puluhan Masyarakat yang menamakan diri sebagai korban Usaha Sawit Masyarakat oleh Juragan disingkat dengan (KRUMET) kembali mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Suka Makmue.
Koordinator KRUMET dan juga mewakili masyarakat R.Medi TS tersebut mengatakan puluhan Masyarakat yang mengajukan Gugatan ini adalah Masyarakat yang memiliki alas hak *Sertifikat Hak Milik* yang dikeluarkan oleh BPN Nagan Raya melalui Program Pemerintah.
Pemerintah Aceh juga mendukung Penuh pelaksanaan pembagunan lahan tersebut kepada masyarakat dengan kuncuran dana pemerintah pada waktu itu untuk pembagunan kebun kelapa sawit.
Awal mula terjadi perampasan paksa yang dilakukan oleh Samsuardi alias Juragan sejak tahun 2012 hingga sampai saat ini, lalu masyarakat merespon upaya paksa tersebut dengan menempuh/membuat Laporan Polisi sehingga adanya putusan nomor 83/Pid.B/2017/PN.Mbo jo putusan mahkamah Agung Nomor 20 K/Pid/2018 dan putusan tersebut juga masih tidak dapat menampung keadilan untuk Masyarakat. Ungkap R. Medi TS yang juga Mantan Keuchik Pulo ie.
Langkah Gugatan ini di ambil oleh para korban sebagai bentuk untuk mencari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
R Medi TS berharap kasus dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tegas R. Medi TS. (Hendra)












Komentar