Tapanuli Selatan | NusantaraNews-Today.com – Aparat Polres Tapanuli Selatan menangkap MN (64), ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia diduga memperkosa seorang santriwati yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak lima kali terhadap korban.
“Korban masih di bawah bimbingan yayasan dan juga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku,” ungkap AKBP Yon Edi Winara, Jumat (8/8/2025).
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. MN telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis pesantren, yang kerap terhalang budaya tutup mulut dan relasi kuasa antara pengasuh dan santri.










Komentar