TAPANULI UTARA – Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat memimpin kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung Tapanuli Utara yang berlangsung di Kantor Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Henry M.M. Sitompul, serta Ketua Dekranasda sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara, Neny Angelina Hutabarat.
Tindak Lanjut Pendaftaran Indikasi Geografis
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ulos Ragidup Silindung yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Permohonan tersebut kini telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif setelah diumumkan pada periode 14 Januari hingga 14 Maret 2026.
“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, melainkan simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara,” ujar Bupati.
Lindungi Warisan Budaya dan Tingkatkan Nilai Ekonomi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memandang perlindungan Indikasi Geografis sebagai langkah strategis dalam menjaga keaslian, reputasi, dan nilai budaya lokal.
Selain melindungi para penenun dan pelaku usaha tradisional, langkah ini juga diharapkan dapat:
- Meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah
- Memperkuat daya saing produk lokal
- Membuka peluang pasar nasional dan internasional
Bupati menegaskan bahwa pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Apresiasi untuk Semua Pihak
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan dan evaluasi dokumen IG Tenun Ulos Ragidup Silindung.
“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Dihadiri Tim Ahli dan Kementerian Hukum
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari:
- Kementerian Hukum Republik Indonesia
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara
- Tim Ahli Indikasi Geografis
Adapun tim ahli yang hadir antara lain:
- Idris
- Muhammad Romadhan
- Yulian Fakhrurrozi
Sementara dari Kanwil Kemenkum Sumut hadir:
- Kortini JM Sihotang
- Dede Syahputra
- Bambang Suhendra
Turut hadir pula pimpinan OPD, camat, kepala desa, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung.
Harapan untuk Ulos Ragidup Silindung
Melalui proses evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap Tenun Ulos Ragidup Silindung dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis resmi.
Pengakuan tersebut dinilai penting untuk menjaga identitas budaya Batak sekaligus memperkuat posisi produk tenun khas Tapanuli Utara di tingkat nasional maupun global.
(Laporan Bangkit Nababan, SH | Editor: Fernando Albert Damanik)












Komentar