SIBOLGA – Citra institusi Polri kembali diuji dengan mencuatnya kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum personel Polres Sibolga, Bripka HS. Ironisnya, laporan tersebut datang langsung dari istri dan anak kandungnya sendiri setelah mereka memergoki pelaku bersama wanita lain di sebuah rumah di Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Kronologi Penggerebekan Berujung Penganiayaan
Insiden memilukan ini terjadi pada 6 Januari 2026. Bermula saat putra pelaku, Boni Siahaan, mendatangi sebuah rumah untuk mengambil berkas, ia justru mendapati ayahnya dalam kondisi tanpa busana bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya.
Ketegangan memuncak saat aksi tersebut direkam melalui video. Bripka HS yang tersulut emosi diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri.
“Ayah saya marah karena aksinya divideokan. Saat saya mencoba melerai keributan, dia justru mengambil besi dan memukul tangan saya hingga memar,” ungkap Boni dalam keterangan video yang beredar, Kamis (22/1/2026).
Kekerasan terus berlanjut saat istri pelaku, Kristina Panjaitan, tiba di lokasi. Bukannya merasa bersalah, Bripka HS diduga justru melakukan pemukulan terhadap istrinya di hadapan warga dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat demi membela wanita idaman lain tersebut.
Drama “Sesak Napas” dan Fenomena Laporan Balik
Kristina Panjaitan membeberkan sejumlah kejanggalan saat pihak Provost tiba di lokasi untuk melakukan mediasi. Ia menyebut suaminya sempat berpura-pura sakit untuk menghindari proses hukum seketika.
“Saat Provost datang, dia pura-pura sesak napas dan dibawa ke RS. Tapi nyatanya, tak lama kemudian saya lihat dia malah bermain TikTok dengan perempuan itu,” tutur Kristina dengan nada kecewa.
Tidak berhenti di situ, Bripka HS melakukan langkah defensif dengan melaporkan balik keluarganya sendiri ke Polsek Pandan, tepat setelah Boni melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Istri Korban Menagih Janji Keadilan Kapolres
Kristina menegaskan bahwa ini bukan kali pertama ia mengadukan perilaku suaminya. Namun, ia merasa laporannya selama ini seolah “jalan di tempat” dan tidak mendapatkan respon serius dari institusi Polri.
Poin Desakan Korban:
Keadilan Prosedural: Meminta laporan di Polres Tapteng diproses secara transparan tanpa intervensi.
Perlindungan Saksi: Korban merasa ketakutan karena sering mendapatkan ancaman dari pelaku.
Sanksi Etik: Meminta Kapolres Sibolga memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng nama baik korps.
“Tolong Bapak Kapolres, agar laporan kami diproses secara adil. Saya sudah sangat ketakutan,” pungkas Kristina.
Hingga berita ini diturunkan, publik terus memantau sejauh mana profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara internal yang melibatkan anggotanya, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.
By: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️


















Komentar