🚨 JEBAK MARK-UP RP 6 Miliar

Mantan Kadisdik Tebingtinggi Ditahan Kejatisu dalam Kasus Korupsi Smartboard SMP

TEBINGTINGGI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan dan langsung menahan Idam Khalid (IK), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 93 unit papan tulis interaktif atau smartboard untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)1. Proyek tersebut memiliki total anggaran keseluruhan mencapai Rp 14 miliar lebih yang dibelanjakan pada tahun anggaran 20242.

 

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Mantan Kadisdik yang menjabat pada periode 2024 ini menjadi tersangka ketiga3. Ia ditahan pada Kamis (4/12/2025) dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta4.

 


Detail Kerugian Negara dan Peran Ganda Tersangka

Tim penyidik Kejatisu menemukan adanya penggelembungan anggaran (mark-up) yang menyebabkan total kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp 6 miliar5.

 

Idam Khalid (IK) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya ganda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut6. Ketua Tim Penyidik Kejatisu, Khairur Rahman, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan minimal dua alat bukti yang cukup7.

 

Modus Operandi: Tersangka IK diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa8.

 

Indikasi Mark-up Harga yang Sistematis

Penyidikan mengungkap dugaan mark-up harga yang signifikan dan terstruktur yang melibatkan dua pihak rekanan yang sudah ditahan sebelumnya: PT Bismacindo Perkasa (Penyedia barang) dan PT Ghalva Technologies (GT) (Pemegang lisensi smartboard merek ViewSonic)9.

 

Keterangan HargaNilai Per Unit Smartboard
Harga Jual ke Pemkot

Rp 110 juta 10

 

Harga Beli Sebenarnya

Rp 27.027.028 11

 

Margin Mark-up (Per Unit)Sekitar Rp 82,97 Juta

Indikasi kecurangan ini diduga dirancang secara sistematis 12, melibatkan permainan harga dan spesifikasi barang yang berpotensi tidak sesuai13.

 

Penggunaan Anggaran dan Keterkaitan Politik

Proyek pengadaan smartboard ini dilaksanakan lewat pergeseran anggaran, yang disinyalir berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2025, padahal kondisi keuangan daerah saat itu sedang tidak stabil14.

 

Terdapat juga kabar adanya komisi proyek yang diduga digunakan untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada 2024 lalu15.

 

Kasus ini memiliki kesamaan dengan pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat, di mana kedua perusahaan rekanan yang sama (PT Bismacindo Perkasa dan PT Ghalva Technologies) juga menjadi pihak penyedia di era Pj Bupati Faisal Hasrimi16.

 

IK dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana17.

By redaksi 🖋️

 

Komentar