Menyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

Belawan4782 Dilihat

Nusantaranews-Today.com | Belawan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial KPC, Jumat (12/9/2025). Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari hasil operasi intelijen, diketahui bahwa KPC masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Namun, alih-alih melakukan kunjungan wisata sesuai izin yang diberikan, KPC justru menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Penggunaan Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi wisatawan. Segala bentuk aktivitas lain di luar ketentuan merupakan pelanggaran keimigrasian,” ujar Hendra, pejabat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan, Kamis (18/9).

Setelah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, KPC akhirnya dikenakan tindakan pendeportasian. Proses pemulangan dilaksanakan oleh empat personel Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.


(syafwan)

Komentar