Babinsa Aktif Ditangkap di Pekanbaru, Diduga Bawa Hampir 47 Kilogram Sabu
PEKANBARU — Dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam jaringan peredaran narkotika kembali mencuat ke permukaan. Seorang anggota TNI yang mengemban tugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di lingkungan Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, berinisial AF (32), ditangkap aparat kepolisian di Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Ia diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat hampir 47 kilogram, sebuah jumlah yang tergolong luar biasa besar dalam konteks penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Penangkapan AF tidak dilakukan sendiri. Bersama seorang warga sipil berinisial NS (32) yang disebut sebagai keponakannya, AF diamankan petugas di persimpangan lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Dari dalam mobil Toyota Innova Reborn yang mereka tumpangi, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 46.934,16 gram atau setara 46,9 kilogram, dengan nilai taksiran mencapai Rp84.491.488.000 atau sekitar Rp84,49 miliar.
Selain sabu dalam jumlah besar itu, petugas turut mengamankan satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya, serta dua unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan dalam koordinasi kegiatan tersebut.
Konferensi Pers Kapolda Riau: Kedua Tersangka Resmi Ditetapkan
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, mengungkapkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Riau, Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam keterangan resminya, Kapolda menyatakan bahwa AF dan NS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan lintas negara.
Penetapan tersangka ini tidak serta-merta berarti kedua orang tersebut telah terbukti bersalah. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh hukum Indonesia, dugaan keterlibatan AF dan NS masih harus dibuktikan melalui proses persidangan yang sah dan terbuka.
Diduga Masuk Melalui Perairan Dumai dari Malaysia
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan Dumai, Riau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri pergerakan barang haram itu hingga ke wilayah Pekanbaru.
Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas yang telah memantau pergerakan kendaraan tersebut akhirnya menghentikan Toyota Innova Reborn yang ditumpangi AF dan NS. Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan empat tas ransel yang masing-masing berisi bungkusan berlakban hitam. Total keseluruhan isi bungkusan itu adalah 47 paket besar yang diduga merupakan sabu dengan berat gabungan mencapai 46,9 kilogram.
Kombes Pol Putu menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga direncanakan untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru dan Sumatera Utara, sesuai dengan arah perjalanan yang ditempuh oleh kedua tersangka saat penangkapan dilakukan.
Penyidik Telusuri Pengendali Jaringan dan Kemungkinan Pihak Lain
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyoroti besarnya volume narkotika yang berhasil diamankan, tetapi juga membuka pertanyaan lebih dalam mengenai siapa yang sesungguhnya berada di balik pengiriman tersebut. Penyidik masih aktif menelusuri pihak yang diduga mengendalikan distribusi sabu, bagaimana jalur pengiriman lintas negara itu diorganisasi, serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan yang sama.
Berdasarkan informasi yang tersedia, terdapat indikasi bahwa AF dan NS diduga berperan dalam menjemput atau mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, identitas lengkap dan peran pihak yang diduga memberikan instruksi tersebut belum diungkapkan secara rinci dalam keterangan resmi yang tersedia hingga berita ini disusun. Seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Penanganan kasus ini melibatkan kerja sama lintas lembaga, yakni Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, unsur TNI, pemerintah daerah, serta Bea Cukai. Kolaborasi ini mencerminkan kompleksitas perkara yang diduga melibatkan jaringan yang terorganisasi dan bersifat lintas batas negara.
Status Prajurit Aktif: Sorotan terhadap Institusi dan Proses Hukum
Penangkapan seorang anggota TNI yang masih berstatus aktif dalam perkara dugaan peredaran narkotika berskala besar menjadi persoalan serius, tidak hanya dari sisi penegakan hukum pidana, tetapi juga menyangkut integritas institusi dan mekanisme pengawasan internal. Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak TNI mengenai status kedinasan AF, langkah-langkah yang akan ditempuh secara kelembagaan, serta bagaimana proses hukum terhadap prajurit aktif akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun satu pucuk senjata api yang turut disita dari kendaraan tersebut juga perlu mendapat penjelasan dari penyidik, terutama menyangkut asal-usul kepemilikannya dan relevansinya dengan perkara narkotika ini. Status kepemilikan senjata tersebut, apakah merupakan senjata dinas atau senjata ilegal, menjadi pertanyaan yang wajar ditanyakan publik dan perlu dijawab secara transparan.
Harapan terhadap Pengungkapan Menyeluruh
Besarnya jumlah sabu yang berhasil diamankan — hampir 47 kilogram dengan nilai hampir Rp84,5 miliar — menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara peredaran narkotika skala kecil. Ini adalah perkara yang mengisyaratkan adanya jaringan distribusi yang terorganisasi, jalur penyelundupan yang telah beroperasi, serta kemungkinan keterlibatan lebih dari sekadar dua orang yang telah ditangkap.
Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penangkapan orang-orang yang ditemukan bersama barang bukti, melainkan juga mampu menelusuri dan mengungkap secara tuntas: siapa yang mengendalikan jaringan ini, dari mana sumber pasokannya, bagaimana jalur distribusinya dibangun, serta pihak-pihak mana saja yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika tersebut. Pengungkapan yang menyeluruh adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang selama ini menjadi korban peredaran narkoba.
Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penangkapan tersangka lain yang kini masih dalam status DPO, akan terus dipantau. Nusantara News Today akan menyampaikan pembaruan informasi seiring dengan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polda Riau dan informasi dari pemberitaan yang tersedia. Keterangan resmi dari pihak TNI mengenai status kedinasan AF serta tanggapan institusi terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan ini. Semua pihak yang disebut sebagai tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar