Korban Temukan Pintu Terbuka Usai Salat Subuh
MEDAN — Seorang pria berinisial TT (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Penangkapan terduga pelaku bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi seseorang berpenutup wajah memasuki rumah korban saat penghuni masih terlelap.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Nurmalis (54), terbangun untuk menunaikan salat Subuh dan mendapati pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka. Mendapati kondisi tak wajar itu, ia segera memeriksa isi rumah dan menyadari sejumlah barang miliknya telah raib.
Barang yang hilang adalah satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna hijau dan satu tabung gas LPG berukuran tiga kilogram. Tidak ada tanda-tanda kerusakan paksa yang mencolok, namun ketiadaan barang-barang tersebut mendorong korban untuk segera memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.
Rekaman CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Dari rekaman kamera pengawas milik korban, tampak seseorang masuk ke dalam rumah dan membawa pergi barang-barang tersebut. Yang mencolok, orang tersebut terlihat mengenakan penutup wajah, sebuah upaya untuk mengaburkan identitas diri. Nurmalis kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setempat dengan menyertakan rekaman CCTV sebagai bahan penyelidikan awal.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin menyatakan bahwa laporan korban segera ditindaklanjuti. Tim opsnal menjalankan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi sosok yang terekam dalam footage CCTV tersebut.
“Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan TT,” ujar Ainul dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu, 30 September 2026.
Penyelidikan Mengarah ke Kawasan Gang Tapanuli
Hasil penyelidikan membawa petugas ke kawasan Jalan Rawa Cangkuk II, Gang Tapanuli, Medan Denai. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan TT. Dalam proses pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut TT mengakui telah mengambil telepon genggam dan tabung gas milik korban Nurmalis.
Namun demikian, kedua barang tersebut tidak lagi berada di tangan TT saat ditangkap. Polisi menyebutkan bahwa barang-barang hasil dugaan pencurian itu telah lebih dahulu dijual oleh TT kepada pihak lain.
Barang Curian Dijual, Uang Diduga untuk Judi dan Narkoba
Menurut keterangan kepolisian, telepon genggam Vivo Y04S dijual TT kepada seorang pria berinisial A yang berdomisili di kawasan Jalan Selambo Toba, dengan harga Rp800.000. Sementara tabung gas LPG tiga kilogram dijual kepada pria berinisial K seharga Rp100.000.
Polisi menyatakan bahwa uang hasil penjualan kedua barang tersebut diduga digunakan TT untuk bermain judi slot daring dan membeli narkotika jenis sabu. Kedua informasi itu merupakan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian dalam proses penyidikan dan masih perlu dibuktikan secara hukum.
Terkait pembeli barang yang diduga berasal dari hasil pencurian, polisi menyatakan masih melanjutkan penyelidikan. Pria berinisial A dan K belum ditetapkan statusnya secara resmi dalam perkara ini, dan proses pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih berjalan.
Riwayat Perkara Hukum Sebelumnya
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian mengungkap bahwa TT bukan pertama kali berhadapan dengan proses hukum. Berdasarkan keterangan polisi, TT sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam dua perkara berbeda: kasus penjambretan pada tahun 2012 dan kasus narkotika pada tahun 2018.
Informasi mengenai riwayat hukum tersebut merupakan keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam konteks penyidikan perkara yang sedang berjalan saat ini. Riwayat itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan perkara, meskipun secara hukum setiap perkara tetap dinilai dan diproses secara independen.
Barang Bukti Diamankan, Penyidikan Masih Berlanjut
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan aksi dugaan pencurian tersebut, yaitu satu kaus berwarna merah dan satu celana pendek berwarna putih. Pakaian tersebut diduga merupakan yang dikenakan TT saat melancarkan aksinya sebagaimana terekam dalam CCTV korban.
Saat ini, TT diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi berkas barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat perkara.
Atas dugaan perbuatannya, TT diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Catatan Redaksi
Perlu ditegaskan bahwa status TT dalam pemberitaan ini adalah terduga pelaku. Seluruh penyebutan keterlibatannya dalam perkara ini mengacu pada dugaan sebagaimana disampaikan pihak kepolisian dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya karena perkara belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses peradilan yang adil dan terbuka adalah hak setiap warga negara, termasuk TT.
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik




















Komentar