10 Bangunan di Lapas Cibinong Dibongkar, Status Aset dan Penggunaannya Masih Didalami

Bagikan:➤☎
Waktu baca 2 menitDiperbarui 30 September 2026, 12:45 WIB

BOGOR – BOGOR — Polemik fasilitas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Sebanyak 10 bangunan yang menjadi sorotan akhirnya dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026), setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dan pemeriksaan terhadap sejumlah bangunan yang sebelumnya disebut digunakan sebagai fasilitas hunian atau rumah dinas di kawasan Lapas Cibinong.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Berdasarkan keterangan Kemenimipas, bangunan yang dibongkar tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan pembangunannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya serta berada di kawasan sempadan atau bantaran Sungai Ciliwung.

Sebelum pembongkaran dilakukan, sejumlah barang dari dalam bangunan dikeluarkan dan didata. Komisi XIII DPR RI juga mengingatkan agar seluruh fasilitas yang berada di dalam bangunan terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan sehingga proses pembongkaran tidak mengganggu pemeriksaan yang masih berlangsung.

Setelah proses pemeriksaan awal selesai, alat berat kemudian mulai meratakan bangunan yang menjadi objek penertiban.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan pemeriksaan belum berhenti pada pembongkaran fisik. Tim internal masih menelusuri siapa saja yang pernah menggunakan atau menempati bangunan tersebut, sekaligus pihak yang diduga mengetahui atau membiarkan keberadaannya.

Kemenimipas juga menyatakan terdapat indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, namun pihak yang bertanggung jawab belum ditetapkan karena pemeriksaan masih membutuhkan pendalaman terhadap keterangan para pihak, dokumen, dan barang bukti.

Dengan demikian, pembongkaran 10 bangunan tersebut bukan akhir dari persoalan. Justru langkah berikutnya menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: bagaimana bangunan non-BMN tersebut dapat berdiri di kawasan Lapas, siapa yang membangun dan menggunakannya, serta bagaimana pengawasan internal berjalan hingga keberadaannya menjadi temuan pemeriksaan.

Komisi XIII DPR RI dijadwalkan kembali membahas hasil pemeriksaan internal Kemenimipas dalam agenda lanjutan pada awal Oktober 2026.

Perkembangan pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian penting untuk memastikan penertiban tidak berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai aspek administrasi aset, legalitas pembangunan, penggunaan fasilitas, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar