MEDAN DELITUA NNToday – Team Unit ReaksiCepat ( URC) Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan gerak cepat ( Gercep) menindaklanjuti pengaduan masyarakat ( Dumas ) terkait adanya informasi praktik perjudian jenis tembak ikan di Jl.Brigzein Hamid Gg.Florida Kel,Titi Kuning Kec.Medan Johor, Sabtu (02/11/ 2024) Sekira Pukul 19.00 Wib malam.
Tindaklanjut laporan Dumas itu langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar, SH MH bersama Panit Opsnal Ipda Senior Sianturi SH, dan di dampingi Kepling VIII Kelurahan Titik Kuning Kecamatan Medan Johor, Taufik Syahputra dan Kepling X, Hafiz Baru.
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma, SH membenarkan atas penindakan diduga lokasi judi di Jl. Brigzein Hamid Gg. Florida tersebut, ” iya benar. Penindakan itu dasar adanya pengaduan masyarakat melalui beberapa media online yang menyebutkan kalau lokasi tersebut ada praktik judi tembak ikan, ” Kata Kompol Dedi Dharma kepada wartawan.
Mendapat informasi itu, lanjut Kompol Dedi, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar bersama Team URC turun kelapangan guna menindaklanjuti dan penindakan tentang laporan Dumas tersebut.
Sesampainya Team URC dilokasi dimaksud, team bertemu langsung dengan pemilik warung An. Putra Wijaya, lalu team menanyakan tentang kebenaran warungnya itu menyediakan lapak perjudian jenis tembak ikan, dan pemilik warung pun membantah kalau warung miliknya dituduh menyediakan lapak perjudian sambari menyuruh team URC Polsek Delitua menggeledah luar dalam warungnya.
“Setelah dilakukan pengecekan bagian luar dan dalam warung milik Putra Jaya, tidak ada ditemukan praktik perjudian tembak ikan seperti laporan dumas tersebut begitupun alat peraganya, ” Jelas Kompol Dedi.
Walaupun begitu kata Kompol Dedi, Team URC tetap mewantiwanti pemilik warung agar jangan menyediakan lapak atau memberikan izin warungnya itu sebagai tempat praktik perjudian. , ” Dan kepada warga sekitar kita himbau apabila mengetahui ada aktifitas perjudian di komplek itu agar segera memberitahukanya kepada Unit Reskrim Polsek Delitua agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, ” Terang Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Dharma.
Laporan:Hendra
Komentar