TAK DIBERI UANG UNTUK BELI ROKOK, PRIA DI HAMPARAN PERAK DILAPORKAN ANIAYA PUTRI KANDUNG

Bagikan:➤☎
Waktu baca 2 menitDiperbarui 28 September 2026, 02:00 WIB

DELI SERDANG – DELI SERDANG — Dugaan kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Dusun XIII Emplasmen, Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Seorang perempuan berinisial ZFB (19) melaporkan ayah kandungnya, MFR (53), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan setelah mengaku menjadi korban penganiayaan di rumahnya.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan ZFB, kejadian bermula ketika dirinya sedang berbincang dengan sang ibu di dalam kamar.

Menurut korban, ayahnya kemudian datang dan meminta uang sebesar Rp20 ribu untuk membeli rokok. ZFB yang masih berstatus mahasiswa mengaku tidak memiliki uang dan menolak permintaan tersebut.

“Saat itu saya lagi di kamar ngobrol sama ibu. Lalu, ayah saya datang minta uang untuk beli rokok sebesar Rp20 ribu. Lantaran saya tidak punya uang, saya tidak memberikan,” ujar ZFB dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (27/9/2026).

Perselisihan kemudian memanas. ZFB mengaku sempat bersumpah bahwa dirinya memang tidak memiliki uang. Menurut keterangannya, ucapan tersebut justru membuat ayahnya tersulut emosi.

ZFB menyebut dirinya kemudian dipukul berulang kali hingga mengalami luka pada bagian hidung. Ia juga mengaku sempat terjatuh di atas tempat tidur ketika dugaan penganiayaan berlangsung.

“Sumpah mati demi Allah, tidak ada. Namun ayah menjawab, ‘oh mau mati kau iya’,” tutur ZFB, menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan sang ayah.

Di tengah kejadian, ibu korban disebut berusaha menghentikan aksi tersebut. Namun, menurut ZFB, upaya itu tidak langsung menghentikan dugaan penganiayaan.

Sang ibu kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Setelah itu, MFR disebut meninggalkan rumah.

Usai kejadian, ZFB menjalani pemeriksaan medis dan visum. Ia selanjutnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/948/IX/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tertanggal 22 September 2026.

ZFB mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Ia berharap aparat kepolisian memproses laporan yang telah dibuatnya sesuai ketentuan hukum.

Keterangan dan perkembangan dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait status penanganan perkara ini penting untuk melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Perkara ini masih berada dalam proses penanganan hukum. Status bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

(Biro investigasi)

👁️ Dilihat: 4 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar