Diduga Hendak Balap Liar, 29 Motor Diamankan Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Diponegoro

Bagikan:➤☎
Waktu baca 4 menitDiperbarui 4 Oktober 2026, 07:38 WIB

Penindakan Malam di Jalan Diponegoro

MEDAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan membubarkan aktivitas yang diduga mengarah pada aksi balap liar di Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 29 unit sepeda motor berbagai merek diamankan dan dibawa ke Markas Satlantas Polrestabes Medan.

Penindakan dilakukan setelah personel yang sedang menjalankan patroli malam rutin atau yang dikenal dengan istilah hunting menerima informasi mengenai adanya dugaan aktivitas balap liar di kawasan tersebut. Petugas segera bergerak ke lokasi untuk mencegah kegiatan itu berlangsung lebih jauh.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, menyatakan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar, atau yang lazim disebut knalpot brong. Penggunaan knalpot jenis ini melanggar ketentuan lalu lintas yang berlaku dan kerap dikaitkan dengan aktivitas balap liar karena menghasilkan suara yang mengganggu serta meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kita melakukan hunting malam rutin dan mendapat informasi bahwa di Jalan Diponegoro ada aksi balap liar. Kita langsung turun ke lokasi dan melakukan penindakan,” ujar Widodo saat dikonfirmasi pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pengendara disebut berupaya meninggalkan tempat kejadian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang ada dan mengamankan unit-unit yang dinilai melanggar ketentuan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Proses Hukum dan Syarat Pengambilan Kendaraan

Widodo menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemilik kendaraan tidak dapat langsung mengambil sepeda motornya begitu saja. Mereka diwajibkan memenuhi dua syarat utama terlebih dahulu sebelum kendaraan dapat diserahkan kembali.

“Semua knalpot brong. Maka kita minta untuk dibawakan knalpot standar untuk dipasang. Lalu boleh membayar denda tilang ke BRI dan diambil kembali sepeda motornya,” kata Widodo.

Mekanisme ini dinilai sebagai langkah tegas sekaligus edukatif. Di satu sisi, pelanggar tetap diproses secara hukum melalui mekanisme tilang. Di sisi lain, keharusan mengganti knalpot dengan komponen standar sebelum kendaraan dikembalikan diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku pengendara agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Bagian dari Patroli Rutin Jaga Ketertiban Lalu Lintas

Penindakan di Jalan Diponegoro bukan merupakan operasi insidental semata. Widodo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Satlantas Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Kota Medan.

Polisi juga menaruh perhatian serius terhadap potensi balap liar yang dinilai tidak hanya membahayakan para pelakunya sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengendara lain dan pengguna jalan di sekitar lokasi. Aktivitas balap liar umumnya berlangsung pada malam hari di jalan-jalan yang relatif sepi, sehingga pengawasan intensif di jam-jam tersebut menjadi prioritas.

Peringatan Tegas untuk Para Pelanggar

Widodo menyampaikan peringatan tegas kepada para pengendara maupun pelaku balap liar yang masih beroperasi di Kota Medan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kawasan yang luput dari pengawasan petugas.

“Kami tegaskan ke pengendara atau joki-joki balap liar di Kota Medan. Setiap hari, setiap sudut Kota Medan akan kami sambangi untuk menindak aksi yang meresahkan ini. Begitu juga dengan pengguna knalpot brong, akan kami tindak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen Polrestabes Medan untuk tidak memberi ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan di jalan raya, tanpa memandang lokasi maupun waktu kejadian.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pengendara

Seiring penindakan yang terus digencarkan, Polrestabes Medan juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar senantiasa mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku. Penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan di jalan.

Penggunaan knalpot brong, selain melanggar regulasi, juga menciptakan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga dan lingkungan sekitar. Sementara itu, aksi balap liar membawa risiko kecelakaan yang jauh lebih besar karena dilakukan tanpa pengamanan lintasan, tanpa pengawasan medis, dan kerap melibatkan pengendara yang belum berpengalaman.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas balap liar atau pelanggaran lalu lintas lainnya di wilayah Kota Medan diharapkan dapat segera melaporkannya kepada aparat kepolisian setempat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 2 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar