DELI SERDANG – Pelarian Tri Kelvin Adriansyah (28), warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang diburu polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan, akhirnya berakhir setelah sekitar delapan bulan.
Tri Kelvin diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalan Gambir, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap Goit Hun (80), yang terjadi di Jalan DR Cipto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 07.44 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberadaan tersangka diketahui setelah polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
“Sekitar pukul 13.00 tim mendapati titik keberadaan tersangka di Jalan Gambir, Percut Seituan. Tim URC langsung menuju lokasi, mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang,” ujar Isral.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam aksi tersebut Tri Kelvin diduga berperan sebagai pengemudi sepeda motor. Sementara seorang rekannya diduga bertindak sebagai eksekutor yang mengambil tas korban.
Peristiwa itu sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi dalam proses penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Saat kejadian, korban disebut sedang hendak menaiki becak bermotor. Tas miliknya kemudian diduga ditarik secara paksa dari arah belakang. Tarikan tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian belakang kepala dengan ukuran sekitar 3 sentimeter. Selain itu, lutut kanan mengalami luka lecet, sedangkan lutut kiri mengalami bengkak atau memar.
Tas yang dibawa korban dilaporkan berisi uang tunai sekitar Rp2 juta dan satu unit telepon seluler Nokia 5310.
Isral mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tri Kelvin mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga berada dalam aksi tersebut.
Tri Kelvin kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.
(Red)
























Komentar