Diduga Diejek Lagu dan Dikeroyok Belasan Orang, Pemuda di Medan Labuhan Laporkan Enam Terduga Pelaku ke Polisi

Bagikan:➤☎
Waktu baca 4 menitDiperbarui 21 Oktober 2026, 01:52 WIB

Pemuda Dilaporkan Dikeroyok Belasan Orang di Depan Rumah Kakaknya

MEDAN — Seorang pemuda bernama Rifai Alwy (24) bersama rekannya menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan belasan orang di Jalan Chaidir, Blok J, Benteng, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Peristiwa itu dilaporkan terjadi tepat di depan rumah kakak kandung korban pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) dengan nomor registrasi STPLP/B/1127/X/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDASU tertanggal 20 Oktober 2026, laporan tersebut telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Ka SPKT Aipda Sugeng Raharjo, SH, atas nama Kapolsek Medan Labuhan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Bermula dari Nyanyian yang Diduga Berisi Ejekan

Berdasarkan uraian singkat kejadian yang tertuang dalam laporan resmi, peristiwa ini bermula ketika Rifai Alwy bersama kakak kandungnya keluar dari rumah. Pada saat itu, sekelompok orang yang terdiri dari kurang lebih 18 orang sedang berkumpul dan bernyanyi di sekitar lokasi, tepatnya berjarak sekitar lima meter dari kediaman tersebut.

Lagu yang dinyanyikan oleh kelompok itu diduga mengandung ejekan yang ditujukan kepada pelapor. Merasa tersinggung, Rifai kemudian mendatangi salah seorang perempuan dalam kelompok tersebut yang berinisial NESYA untuk mengkonfrontasi situasi. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan antara keduanya.

Ketegangan semakin meningkat ketika terjadi aksi saling jambak antara NESYA dan saksi korban berinisial Ika Indah Sari. Di tengah situasi yang memanas itu, Rifai disebut berusaha melindungi Ika Indah Sari dengan cara memukulkan stick golf yang dibawanya ke arah kaki kanan NESYA. Tak lama berselang, NESYA berteriak meminta pertolongan.

Teriakan Picu Kedatangan Belasan Orang, Korban Jatuh ke Selokan

Teriakan NESYA disebut menjadi pemicu kedatangan sejumlah orang lain ke lokasi kejadian. Menurut keterangan dalam laporan, para terduga pelaku kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Rifai Alwy dengan cara memukuli dan menginjak tubuh korban hingga jatuh ke selokan berlumpur yang berada tepat di depan rumah.

Situasi yang menimpa Rifai itu menggambarkan betapa cepatnya eskalasi konflik yang semula hanya berupa perselisihan verbal berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang melibatkan banyak pihak. Dalam perspektif hukum, tindakan kekerasan secara bersama-sama seperti yang diduga terjadi ini dapat dikategorikan sebagai pengeroyokan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Korban Alami Luka Lebam, Visum Telah Dilakukan

Akibat peristiwa tersebut, Rifai Alwy mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka lebam di kepala bagian belakang, paha, serta perut bagian bawah. Selain itu, jempol kaki kanan korban dilaporkan mengalami terkilir. Tidak hanya Rifai, Ika Indah Sari juga tercatat sebagai korban dalam insiden penganiayaan ini.

Guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan, pihak Kepolisian Sektor Medan Labuhan telah menerbitkan Surat Permintaan Visum Et Revertum dengan nomor VER/131/X/2026/ML tertanggal 20 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Bachtiar Djafar. Tim medis di rumah sakit tersebut selanjutnya telah melakukan pemeriksaan rekam medis serta pengukuran fisik terhadap luka-luka yang dialami korban sebagai bagian dari proses visum.

Visum et revertum merupakan dokumen medis yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara pidana. Keberadaan hasil visum ini diharapkan dapat memperkuat keterangan yang telah diberikan oleh pelapor dan saksi kepada penyidik.

Enam Nama Terlapor dalam Laporan Resmi

Dalam laporan resmi yang telah diterima pihak kepolisian, terdapat enam nama yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Keenam orang yang dilaporkan itu adalah Hafiz, Rafli, Windah, Adah, May, dan Nesya. Perlu ditegaskan bahwa keenam nama tersebut berstatus sebagai terlapor dan dugaan keterlibatan mereka belum terbukti secara hukum, mengingat proses hukum masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang dinyatakan bersalah hanya apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada setiap orang yang dilaporkan atau diduga terlibat dalam suatu perkara pidana, sebelum persidangan membuktikan sebaliknya.

Pelapor Tuntut Proses Hukum yang Adil

Pihak korban menyatakan menuntut agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ini kini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukum mereka terkait laporan yang masuk ke kepolisian tersebut. Nusantara News Today akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum.

(Syafwan 🖋️)

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar