Putusan MK Tak Bisa Diabaikan, Langkah Denny Indrayana ke DPR Harus Berpijak pada Konstitusi

Bagikan:➤☎
Waktu baca 6 menitDiperbarui 9 Oktober 2026, 05:26 WIB

Konsolidasi Baru, Pertanyaan Lama yang Belum Terjawab

JAKARTA — Rencana mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak untuk mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil dan membawa persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memunculkan pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara tuntas: apakah langkah tersebut akan menghadirkan argumentasi hukum baru yang terukur, atau sekadar memperpanjang polemik terhadap persoalan yang secara formal telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK)?

Denny menyatakan pihaknya akan mengumumkan langkah lanjutan pada pekan depan. Konsolidasi yang tengah disiapkan disebut tidak lagi terbatas pada 12 pemohon perkara di MK, melainkan akan melibatkan elemen masyarakat sipil yang lebih luas. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perjuangan yang dimaksud belum dianggap berakhir oleh kelompok tersebut.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Namun, memperluas dukungan politik dan sosial tidak serta-merta memperkuat dasar hukum suatu tuntutan. Banyaknya pihak yang bergabung dalam sebuah konsolidasi tidak dapat menggantikan persyaratan konstitusional maupun standar pembuktian yang diperlukan dalam setiap proses hukum. Persoalan inilah yang semestinya dijelaskan secara terbuka kepada publik sebelum wacana membawa masalah tersebut ke DPR dikembangkan menjadi tuntutan politik yang lebih besar.

Legal Standing Bukan Sekadar Hambatan Teknis

Dalam putusan atas perkara yang dipersoalkan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya adalah tidak terpenuhinya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan tersebut perlu dibaca secara cermat dan proporsional.

Permohonan yang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak otomatis berarti seluruh pokok persoalan telah diperiksa dan diputus secara substantif oleh MK. Namun, pada saat yang sama, putusan itu juga tidak dapat dipelintir menjadi pembenaran bahwa dugaan pelanggaran yang diajukan para pemohon telah terbukti secara hukum.

Dengan demikian, kedua sisi harus ditempatkan secara proporsional: tidak diterimanya permohonan bukan bukti otomatis bahwa semua persoalan yang dipersoalkan telah tuntas diselesaikan, tetapi juga bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan. Keduanya adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampur aduk dalam wacana publik.

Apabila Denny Indrayana dan rekan-rekannya ingin melanjutkan perjuangan melalui jalur lain, mereka perlu menjelaskan secara konkret dasar hukum yang digunakan, bukti yang dimiliki, serta mekanisme yang dianggap tepat untuk menguji persoalan tersebut. Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang dan dapat diuji, bukan sekadar janji mengenai sebuah kejutan politik.

DPR Bukan Pengganti Mahkamah Konstitusi

Denny menilai langkah lanjutan yang melibatkan DPR tidak harus menghadapi persyaratan legal standing seketat persidangan di MK. Pernyataan ini perlu dipahami dalam konteks kewenangan masing-masing lembaga negara agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah publik.

Memang benar bahwa mekanisme penyampaian aspirasi kepada DPR berbeda dari mekanisme pengajuan perkara ke MK. Masyarakat dapat menyampaikan pendapat, pengaduan, maupun tuntutan politik melalui jalur-jalur yang tersedia secara konstitusional. Keterbukaan DPR terhadap aspirasi rakyat adalah bagian dari prinsip demokrasi perwakilan.

Namun, keterbukaan DPR terhadap aspirasi masyarakat tidak berarti setiap tuntutan secara otomatis memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti menjadi proses pemberhentian presiden atau wakil presiden. DPR bukanlah lembaga yang dapat menggantikan kewenangan MK untuk memutus perkara konstitusional. Proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden memiliki jalur tersendiri yang diatur secara ketat dalam konstitusi.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, yang mencakup pelanggaran hukum tertentu serta apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Ketentuan ini bukan pintu yang dapat dibuka semata-mata atas dasar tekanan publik atau konsolidasi politik.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan konstitusional yang wajib dilalui, termasuk proses di DPR, pemeriksaan dan putusan MK, serta keputusan MPR sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tahap memiliki syarat dan standar tersendiri yang tidak dapat dilampaui begitu saja.

Karena itu, jika kelompok Denny hendak mendorong proses pemakzulan, pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa banyak organisasi yang bersedia bergabung dalam konsolidasi, melainkan apakah terdapat dasar konstitusional yang relevan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Persoalan Persyaratan Pendidikan: Antara Dugaan dan Pembuktian

Dalam perkara tersebut, persoalan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran menjadi salah satu pokok perdebatan yang mencuat ke permukaan. Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam persidangan, penilaian mengenai dokumen dan persyaratan pendidikan harus ditempatkan sesuai ruang lingkup kewenangan lembaga yang berwenang, bukan diserahkan pada penilaian sepihak salah satu pihak yang berperkara.

Gibran sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi sorotan publik. Pernyataan ini merupakan tanggapan dari pihak yang dipersoalkan dan harus diperlakukan sebagai salah satu sisi dari persoalan yang masih memerlukan kejelasan berbasis dokumen resmi.

Untuk menilai kepatuhan terhadap persyaratan pencalonan secara objektif, publik tetap memerlukan penjelasan yang berbasis dokumen dan ketentuan yang berlaku dari instansi berwenang, bukan sekadar pernyataan dari salah satu pihak. Di sisi lain, pihak yang mempersoalkan persyaratan tersebut juga berkewajiban menyampaikan argumentasi dan bukti secara akurat dan dapat diuji.

Tuduhan atau keraguan yang diulang-ulang tidak dengan sendirinya berubah menjadi fakta hukum. Dalam negara hukum, baik pihak yang membela maupun yang menggugat harus tunduk pada standar pembuktian dan prosedur yang berlaku. Tidak ada pengecualian atas dasar intensitas tekanan publik.

Jokowi: Mekanisme Demokrasi Tersedia, tetapi Ada Batasnya

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa pihak yang ingin menempuh langkah pemakzulan terhadap Gibran dipersilakan mengikuti mekanisme demokrasi yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menegaskan dua hal sekaligus: bahwa ruang untuk menyampaikan aspirasi tetap terbuka dalam sistem demokrasi Indonesia, dan bahwa ruang demokrasi itu sendiri memiliki batas berupa aturan hukum serta pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga negara. Membuka ruang aspirasi bukan berarti setiap klaim dapat langsung diterjemahkan menjadi tindakan konstitusional.

Oleh sebab itu, langkah Denny Indrayana dan rekan-rekannya seharusnya dinilai berdasarkan argumentasi yang diajukan, bukti yang dikemukakan, serta jalur konstitusional yang ditawarkan, bukan semata-mata berdasarkan besarnya gaung pernyataan politik atau luas jaringan koalisi yang berhasil dibangun.

Ujian Sesungguhnya: Apa yang Akan Diumumkan Pekan Depan?

Rencana mengumumkan langkah lanjutan pada pekan depan menjadi kesempatan nyata bagi Denny Indrayana dan kelompoknya untuk menjelaskan arah perjuangan secara lebih terukur kepada publik. Beberapa hal yang perlu dipaparkan secara konkret antara lain: lembaga atau forum mana yang akan dituju, dasar hukum spesifik yang digunakan, bentuk bukti yang akan diajukan, serta alasan mengapa mekanisme tersebut dinilai tepat setelah permohonan di MK dinyatakan tidak dapat diterima.

Kritik terhadap pejabat negara merupakan bagian yang sah dari praktik demokrasi. Akan tetapi, tuntutan yang diarahkan pada proses konstitusional yang berdampak besar terhadap penyelenggaraan negara harus memenuhi standar argumentasi yang dapat diuji secara hukum, bukan hanya diukur dari kemampuan mobilisasi opini.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling lantang menyuarakan tuntutan atau siapa yang mampu mengumpulkan dukungan paling luas. Ukuran utamanya adalah apakah langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang jelas, bukti yang memadai, dan prosedur yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Publik kini menunggu: apakah langkah lanjutan yang dijanjikan Denny Indrayana akan menghadirkan argumentasi hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, atau sekadar membuka babak baru polemik politik tanpa substansi baru. Jawabannya hanya bisa dinilai dari dasar hukum dan bukti yang benar-benar disampaikan, bukan dari besarnya pernyataan yang diumumkan.

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar