Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK, Independensi Majelis Dipersoalkan

Bagikan:➤☎
Waktu baca 4 menitDiperbarui 8 Oktober 2026, 05:48 WIB

Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

JAKARTA — Sembilan hakim konstitusi resmi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyusul proses pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Laporan yang tercatat dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 itu diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Pemeriksaan pendahuluan atas laporan tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi MKMK.

Perkara yang menjadi latar belakang laporan etik ini adalah permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada saat pencalonannya di Pemilu 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selaku salah satu pemohon. MK telah menjalankan sejumlah agenda persidangan dalam perkara ini sebelum akhirnya menjatuhkan putusan pada 6 Oktober 2026.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Dalil Pengadu: Independensi Hakim Dipertanyakan

Inti dari laporan yang disampaikan pengadu adalah dugaan adanya persoalan independensi dalam diri kesembilan hakim yang memeriksa perkara PHPU tersebut. Salah satu dalil yang dikedepankan berkaitan dengan keputusan MK untuk memperlihatkan dokumen ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, yakni Denny Indrayana, dalam proses persidangan.

Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, secara khusus mengaitkan peristiwa tersebut dengan sayembara yang sebelumnya pernah diumumkan oleh Denny Indrayana. Sayembara itu berisi tawaran imbalan berupa sejumlah uang bagi pihak mana pun yang berhasil menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka.

“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang,” ujar Saddan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diberitakan MK.

Berdasarkan rangkaian peristiwa itu, pengadu mendalilkan adanya potensi keterkaitan antara sayembara yang diluncurkan salah satu pemohon dengan tindakan hakim dalam persidangan. Mereka meminta MKMK memeriksa lebih jauh apakah terdapat hubungan di antara keduanya yang dapat memengaruhi prinsip independensi hakim.

Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh dalil tersebut masih merupakan tuduhan yang disampaikan pengadu dan belum merupakan fakta yang terbukti secara hukum. MKMK-lah yang berwenang menguji, menilai, dan memutus apakah laporan tersebut memiliki dasar etik yang cukup.

Sayembara Ijazah: Konteks yang Melatarbelakangi

Sayembara yang disebut dalam laporan etik itu memang pernah diumumkan secara terbuka oleh Denny Indrayana. Pada Agustus 2026, ia menyatakan bahwa nilai komitmen hadiah bagi pihak yang mampu menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran telah mencapai sekitar Rp3,66 miliar. Denny menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari komitmen sejumlah peserta dan bukan merupakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Sayembara tersebut menjadi bagian dari dinamika publik yang lebih luas seputar persoalan syarat pendidikan Gibran, sebuah isu yang telah bergulir sejak proses Pemilu 2024 dan kemudian dibawa ke ranah hukum melalui permohonan PHPU ke MK. Pengadu berpandangan bahwa keberadaan sayembara bernilai miliaran rupiah di tengah proses persidangan aktif berpotensi menimbulkan persepsi yang meragukan independensi hakim, terlepas dari ada atau tidaknya hubungan langsung yang dapat dibuktikan.

Tuntutan Pengadu kepada MKMK

Melalui laporannya, pengadu menyampaikan sejumlah permintaan kepada MKMK. Mereka meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan, serta meminta pembentukan tim pakar independen untuk mendukung proses tersebut. Selain itu, pengadu juga meminta penerapan ketentuan kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara konsisten.

Pengadu turut meminta agar pemeriksaan perkara PHPU dihentikan sementara selama proses etik di MKMK berlangsung. Lebih jauh, jika dugaan pelanggaran etik nantinya dinyatakan terbukti, mereka meminta MKMK menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap terhadap hakim yang bersangkutan, serta membatalkan keputusan atau penetapan yang berkaitan dengan para hakim tersebut.

Ujian bagi MKMK dan Kepercayaan Publik

Laporan etik ini menempatkan MKMK pada posisi yang tidak ringan. Lembaga pengawas kehormatan hakim itu kini harus menguji satu pertanyaan mendasar: apakah tindakan sembilan hakim dalam menangani perkara PHPU sepenuhnya berada dalam koridor kewenangan yudisial dan prinsip independensi, ataukah terdapat keadaan lain yang secara etik patut dipersoalkan.

Pemeriksaan etik di MKMK pada dasarnya bukan mekanisme untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Ia merupakan instrumen untuk menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan. Pihak yang dilaporkan pun berhak mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan.

Perkara ini juga menyentuh isu yang lebih dalam: kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi selaku lembaga penjaga konstitusi. Tekanan publik, sorotan media, dan dinamika politik yang melingkupi perkara PHPU Presiden 2024 menjadikan transparansi proses etik sebagai kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Pembuktian yang terukur dan kesempatan yang adil bagi semua pihak untuk didengar menjadi prasyarat agar pemeriksaan etik tidak berubah menjadi arena pembenaran sepihak atau alat tekanan politik.

MKMK kini memiliki ruang dan kewenangan untuk menguji seluruh dalil yang disampaikan pengadu berdasarkan fakta dan bukti persidangan, bukan semata berdasarkan tekanan publik maupun narasi yang berkembang di ruang politik dan media. Hasilnya kelak akan menjadi bagian penting dari catatan sejarah kelembagaan peradilan konstitusi Indonesia.

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 8 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar