- Aksi Personal di Ruang Kelembagaan
SUKABUMI — Sebuah tindakan yang tampak sederhana—menurunkan sebuah bingkai foto dari dinding—ternyata mampu memantik perdebatan yang jauh lebih besar dari ukuran fisiknya. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, memilih menurunkan foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya di gedung DPRD. Langkah itu, yang ia sebut sebagai sikap politik pribadi, segera memunculkan pertanyaan yang tidak mudah dijawab: di mana batas antara hak ekspresi seorang individu dan tanggung jawab etik seorang pimpinan lembaga negara?
Rojab menjelaskan bahwa keputusannya diambil setelah ia mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, yang antara lain menyinggung persoalan kualifikasi pendidikan Gibran. Ia menegaskan bahwa tindakan itu tidak berlandaskan instruksi dari partai maupun fraksinya di DPRD. Ia juga memastikan bahwa foto tersebut tidak dibuang atau dirusak, melainkan dititipkan sementara kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Pernyataan itu, dalam satu sisi, mencerminkan kehati-hatian Rojab dalam merespons secara fisik. Namun di sisi lain, justru memperdalam pertanyaan yang lebih substansial: apakah ruang kerja seorang pimpinan DPRD merupakan arena yang tepat untuk mengekspresikan penolakan terhadap seorang pejabat negara yang fotonya secara resmi terpasang di sana?
Kedudukan Rojab dan Konsekuensi Kelembagaan
Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan pribadi karena Rojab tidak sedang bertindak sebagai warga biasa ketika tindakan tersebut dilakukan. Ia adalah Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi—salah satu unsur pimpinan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab kelembagaan yang melekat secara formal.
DPRD adalah institusi publik yang mewakili seluruh warga, bukan hanya mereka yang sepaham dengan pandangan politik tertentu. Ketika seorang pimpinannya mengambil tindakan simbolik yang bermuatan politik di dalam ruang kedinasan, batas antara ekspresi pribadi dan representasi kelembagaan menjadi kabur. Itulah mengapa polemik ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas dari sekadar soal bingkai foto.
Rojab sendiri mengakui bahwa ia belum berkonsultasi dengan partai maupun fraksinya sebelum mengambil keputusan tersebut. Pernyataan itu penting untuk dicatat karena sekaligus menegaskan dua hal: pertama, tindakan ini bukan keputusan resmi PDI Perjuangan maupun Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Sukabumi; kedua, tindakan ini adalah inisiatif pribadi yang dilakukan di dalam fasilitas kedinasan lembaga yang ia pimpin.
Apakah Ada Pelanggaran Hukum?
Sejumlah kalangan menyebut tindakan Rojab berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun perlu dicermati secara proporsional: undang-undang tersebut memang mengatur tata cara penggunaan lambang negara dan penempatan foto resmi Presiden serta Wakil Presiden dalam konteks tertentu—terutama apabila gambar tersebut ditempatkan bersama lambang negara.
Akan tetapi, UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak secara eksplisit mewajibkan setiap kantor atau ruang kerja pejabat untuk memasang foto Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, tidak tepat apabila tindakan Rojab langsung dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana berdasarkan undang-undang tersebut tanpa dukungan dasar hukum yang lebih spesifik dan kontekstual. Penilaian hukum yang terburu-buru justru berpotensi mengaburkan persoalan etika yang sesungguhnya lebih relevan untuk ditelaah dalam kasus ini.
Dengan demikian, aspek yang lebih krusial untuk diperiksa bukanlah apakah Rojab melanggar pidana, melainkan apakah ia melanggar norma etika kedewanan yang mengatur perilaku pimpinan dan anggota DPRD di lingkungan kelembagaan.
Kode Etik DPRD dan Peran Badan Kehormatan
Peraturan DPRD Kota Sukabumi tentang Kode Etik mengatur bahwa norma-norma tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh anggota dewan, termasuk unsur pimpinan. Tujuannya jelas: menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD sebagai institusi perwakilan rakyat. Kode etik bukan sekadar dokumen seremonial, melainkan instrumen tata kelola yang memberi batas antara perilaku yang patut dan yang tidak patut dalam kapasitas sebagai wakil rakyat.
Dalam struktur internal DPRD, Badan Kehormatan hadir sebagai perangkat yang bertugas memantau kepatuhan anggota terhadap sumpah atau janji jabatan serta kode etik. Badan ini juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran. Artinya, mekanisme kelembagaan untuk merespons situasi seperti ini sudah tersedia—pertanyaannya adalah apakah mekanisme itu akan digunakan.
Publik kini menunggu sikap Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan Badan Kehormatan DPRD untuk memberikan penjelasan yang memadai. Bukan dalam rangka menghakimi Rojab secara sepihak, tetapi untuk memastikan bahwa tindakan seorang pimpinan DPRD di dalam fasilitas kedinasan telah diuji kesesuaiannya dengan tata tertib dan kode etik yang berlaku. Transparansi institusional dalam situasi seperti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik, bukan tanda kelemahan.
Hak Berpendapat dan Batas Etika Jabatan
Perlu digarisbawahi bahwa perbedaan pandangan politik adalah bagian yang sah dan sehat dari demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, terhadap rekam jejak pejabat publik, bahkan terhadap putusan lembaga negara adalah hak konstitusional yang harus dihormati—termasuk bagi seorang anggota DPRD sekalipun.
Namun, hak tersebut tidak hadir tanpa batas ketika seseorang mengemban jabatan publik. Standar etika yang melekat pada jabatan itu justru ada untuk menjamin bahwa kepercayaan rakyat yang diwakili tidak disalahgunakan untuk kepentingan ekspresi politik pribadi. Seorang wakil rakyat yang ingin menyampaikan kritik memiliki banyak forum yang tepat: podium sidang, pernyataan resmi kepada pers, forum partai, atau ruang-ruang deliberasi demokratis lainnya.
Yang menjadi pertanyaan etis dalam kasus Rojab bukan soal isi kritiknya—melainkan soal medium dan lokasi yang dipilih. Apakah ruang kerja kedinasan di gedung DPRD adalah medium yang tepat untuk mengekspresikan penolakan simbolik terhadap seorang pejabat negara? Apakah tindakan tersebut selaras dengan prinsip bahwa lembaga perwakilan rakyat harus berdiri di atas kepentingan semua pihak, bukan menjadi panggung ekspresi politik satu orang?
Antara Simbol dan Substansi
Dalam lanskap politik Indonesia kontemporer, tindakan simbolik kerap memiliki bobot yang jauh melampaui makna literalnya. Menurunkan foto seorang pejabat negara dari dinding kantor resmi bukan sekadar soal tata ruang—ia adalah pernyataan, sinyal, dan sebuah gestur yang dibaca oleh publik dalam bingkai politik yang lebih besar.
Dalam konteks persidangan Mahkamah Konstitusi yang sedang berlangsung dan dinamika politik nasional yang masih bergejolak, tindakan Rojab akan dibaca oleh berbagai pihak dengan berbagai cara: sebagai keberanian, sebagai provokasi, sebagai ekspresi solidaritas, atau sebagai ketidakpatutan. Setiap pembacaan itu sah adanya. Yang tidak sah adalah membiarkan polemik ini berlalu tanpa proses klarifikasi kelembagaan yang semestinya.
Jika ternyata ruang kerja yang menjadi lokasi tindakan tersebut sepenuhnya merupakan fasilitas kedinasan DPRD—bukan ruang pribadi—maka aspek tata kelola dan kepatutan institusional menjadi semakin relevan untuk diperiksa secara terbuka. Sebaliknya, jika ada perbedaan antara ruang kedinasan dan ruang personal, penilaian pun seharusnya mempertimbangkan konteks itu.
Ujian Kedewasaan Demokrasi Lokal
Polemik ini, pada akhirnya, adalah ujian kecil namun bermakna bagi kualitas demokrasi di tingkat lokal. Sebuah lembaga demokrasi yang dewasa tidak diukur dari seberapa keras para pejabatnya menyuarakan sikap politik. Ia diukur dari seberapa konsisten para pejabat tersebut menempatkan aturan, etika, kepentingan lembaga, dan kepercayaan publik di atas dorongan pribadi—bahkan ketika dorongan itu muncul dari keyakinan yang tulus sekalipun.
Rojab Asy’ari mungkin memiliki alasan yang ia anggap kuat untuk mengambil tindakan tersebut. Itu adalah haknya sebagai manusia dan sebagai warga negara. Tetapi sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, ia juga menanggung tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tindakannya di ruang kedinasan tidak menciptakan preseden yang melemahkan marwah lembaga yang ia pimpin.
Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya perlu dijawab bukan hanya oleh Rojab, tetapi oleh seluruh perangkat kelembagaan DPRD Kota Sukabumi: apakah ada mekanisme yang berjalan untuk memastikan bahwa kepentingan pribadi tidak menjadi beban institusi? Dan apakah Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi akan mengambil langkah klarifikasi—bukan untuk menghukum, tetapi untuk menegaskan bahwa norma etik lembaga tetap berlaku bagi siapa pun, termasuk pimpinannya sendiri?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah institusi ini mampu merawat kepercayaan rakyat Sukabumi yang menitipkan amanahnya kepada DPRD—bukan kepada sikap politik siapa pun secara perorangan.
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar