Simalungun – Pada Selasa, 10 September 2024, Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang perempuan dewasa bernama Sugianti (36), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil dinas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Simalungun. Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari pelaku utama, Husni alias Yus, yang sebelumnya telah ditangkap.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/166/VII/2024/Su/Simal/Sek T. Jawa tanggal 20 Juli 2024, pelapor, Elpira Rodearni Purba, melaporkan kehilangan satu unit mobil ambulance merek Suzuki APV dengan nomor polisi BK 1439 T. Mobil ini adalah milik Puskesmas Marubun Jaya, yang merupakan bagian dari dinas kesehatan setempat.
Pada hari Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan pengembangan kasus pencurian mobil ambulance ini. Dari keterangan pelaku utama, Husni alias Yus, diketahui bahwa sebelum melakukan pencurian, ia meminta bantuan kepada Sugianti, seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Marubun Jaya, untuk meminjam kunci mobil ambulance tersebut.
Sugianti, yang berusia 36 tahun dan tinggal di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, akhirnya setuju untuk membantu Husni alias Yus. Dia meletakkan kunci mobil ambulance tersebut di dalam laci meja yang berada di teras Puskesmas Marubun Jaya. Malam harinya, Husni alias Yus mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil ambulance dari lokasi parkir di halaman puskesmas.
Setelah mendapatkan keterangan dari Husni alias Yus, pada pukul 15.00 WIB, Selasa, 10 September 2024, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim, IPTU Priston Simbolon, segera melakukan penangkapan terhadap Sugianti di kediamannya di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa. Sugianti kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa pada pukul 16.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melaporkan hasil penangkapan ini kepada pimpinan dan melengkapi administrasi penyidikan. Penangkapan Sugianti dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta surat perintah tugas dari Kapolsek Tanah Jawa dengan nomor Sp. Gas/43/IX/2024 tanggal 5 September 2024.
Dalam operasi penangkapan ini, tim dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim IPTU Priston Simbolon, yang dibantu oleh personil lainnya, termasuk Aipda R. Sinurat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tanah Jawa dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang bidan yang selama ini dikenal sebagai tenaga kesehatan yang melayani masyarakat. Namun, menurut keterangan yang diberikan oleh Husni alias Yus, Sugianti diduga membantu dengan meminjamkan kunci mobil ambulance yang akhirnya digunakan untuk pencurian. Polsek Tanah Jawa masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Sugianti dalam tindakan pidana ini.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa pandang bulu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polsek Tanah Jawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan sekitarnya.
Sumber : Humas_Polres_Simalungun
Komentar