Pemkab Simalungun Raih Predikat Informatif pada KI Sumut Award 2026

Bagikan:➤☎
Waktu baca 4 menitDiperbarui 21 Oktober 2026, 08:13 WIB

Simalungun Kembali Ukir Prestasi di Bidang Keterbukaan Informasi

Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menorehkan capaian positif di bidang keterbukaan informasi publik. Pada ajang Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) Award 2026, Kabupaten Simalungun berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Kategori Informatif — penghargaan tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Sumatera Utara.

Prosesi penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun, Akbar Putra Siregar, S.STP., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Bersaing dengan 211 Badan Publik se-Sumatera Utara

KI Sumut Award 2026 diikuti oleh 211 badan publik dari berbagai kategori di seluruh wilayah Sumatera Utara. Ketatnya persaingan tersebut menjadikan predikat Informatif yang diraih Kabupaten Simalungun sebagai pencapaian yang tidak diperoleh dengan mudah.

Proses penilaian berlangsung mulai 2 Juni hingga 24 Juli 2026, mencakup sejumlah tahapan yang dirancang untuk mengukur sejauh mana badan publik memenuhi standar keterbukaan informasi. Tahapan tersebut meliputi bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, serta kegiatan monitoring dan evaluasi secara langsung terhadap masing-masing peserta.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa ambang batas nilai untuk meraih predikat Informatif pada tahun ini mengalami kenaikan signifikan, dari 80 poin menjadi 90 poin. Peningkatan standar ini mencerminkan harapan agar tata kelola informasi publik di Sumatera Utara terus berkembang, sekaligus menjadi tantangan nyata bagi seluruh badan publik peserta untuk tidak berpuas diri.

Komitmen di Bawah Kepemimpinan Bupati Anton Achmad Saragih

Penghargaan ini dipandang sebagai cerminan kesungguhan Pemkab Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari ikhtiar membangun kepercayaan publik terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.

Kepala Diskominfo Kabupaten Simalungun, Akbar Putra Siregar, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh perangkat daerah yang bahu-membahu dalam membenahi layanan informasi kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun senantiasa berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi mengenai kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan agar dapat memahami, berpartisipasi, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah,” ujar Akbar.

Predikat Informatif Bukan Titik Akhir

Meski bangga dengan pencapaian tersebut, Akbar Putra Siregar menekankan bahwa penghargaan ini justru harus menjadi bahan bakar untuk terus berbenah. Ia menyebutkan sejumlah langkah lanjutan yang akan didorong oleh Diskominfo, antara lain memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, meningkatkan mutu layanan informasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi agar akses masyarakat terhadap informasi publik semakin cepat dan mudah.

“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun,” tegasnya.

Wagub Sumut: Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja

Dalam sambutannya pada acara penyerahan penghargaan, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya menyampaikan pesan penting kepada seluruh badan publik penerima predikat Informatif. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti sebatas upaya meraih penghargaan atau sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan harus bertumbuh menjadi budaya kerja yang melekat di setiap institusi pemerintah.

“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan,” ungkap Surya.

Ia turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif, seraya berharap agar prestasi tersebut dapat dipertahankan dan menginspirasi instansi lain untuk terus memperbaiki tata kelola informasinya.

Memperluas Partisipasi Masyarakat Lewat Informasi yang Terbuka

Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemkab Simalungun menegaskan kembali arah kebijakan komunikasi publik yang berorientasi pada kemudahan akses, akurasi, dan pertanggungjawaban informasi. Keterbukaan yang dibangun secara konsisten diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah — mulai dari memahami kebijakan yang diambil pemerintah, mengikuti perkembangan program pembangunan, hingga memberikan masukan yang konstruktif bagi kemajuan Kabupaten Simalungun.

Ke depan, penguatan layanan informasi publik melalui PPID dan pemanfaatan platform digital diharapkan semakin mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkokoh fondasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simalungun.

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,531 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar