Kemendagri Berhentikan Bupati Gowa Husniah Talenrang, Putusan MA Jadi Dasar

Bagikan:➤☎
Waktu baca 5 menitDiperbarui 15 Oktober 2026, 01:34 WIB

Kemendagri Resmi Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa

GOWA — Polemik kepemimpinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang menentukan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa pada Rabu, 14 Oktober 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian kepala daerah itu.

Terbitnya keputusan tersebut menjadi penanda penting dalam rangkaian proses politik dan hukum yang telah bergulir beberapa waktu di lembaga legislatif daerah maupun di tingkat peradilan tertinggi. Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan surat keputusan dimaksud. Sebagai konsekuensi dari keputusan itu, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, selanjutnya ditunjuk untuk mengemban tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Bermula dari Hak Angket DPRD Gowa

Proses yang berujung pada pemberhentian ini tidak terjadi dalam semalam. Semuanya berawal dari langkah DPRD Gowa menggunakan hak angket — sebuah instrumen pengawasan yang secara hukum diberikan kepada lembaga legislatif daerah untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik. Di antaranya adalah dugaan pelanggaran etik atau tindakan tercela yang disematkan kepada Bupati Husniah, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta persoalan yang berkaitan dengan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral. Penting untuk dicatat bahwa seluruh persoalan tersebut masih berstatus dugaan dalam kerangka mekanisme politik legislatif, dan belum merupakan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Rangkaian pembahasan di tingkat Pansus kemudian berlanjut pada mekanisme hak menyatakan pendapat DPRD — langkah tertinggi yang dapat ditempuh lembaga legislatif daerah dalam rangka mengusulkan pemberhentian seorang kepala daerah. Permohonan uji pendapat tersebut lantas diajukan ke Mahkamah Agung dan tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026.

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan pada 1 Oktober 2026

Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Putusan MA tersebut menjadi landasan konstitusional bagi Kemendagri untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian, sebagaimana diatur dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya SK Kemendagri pada 14 Oktober 2026, proses yang dimulai dari penggunaan hak angket di tingkat DPRD, melewati tahapan uji pendapat di Mahkamah Agung, kini berujung pada pergantian kepemimpinan secara resmi di Kabupaten Gowa. Seluruh tahapan tersebut berlangsung melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Harus Dijunjung

Di tengah perkembangan yang cukup mengundang perhatian publik ini, penting untuk menempatkan setiap fakta secara proporsional. Pemberhentian dari jabatan melalui mekanisme politik dan hukum tata negara tidak secara otomatis berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Kedua ranah tersebut — ranah hukum tata negara dan ranah hukum pidana — berjalan di atas rel yang berbeda dengan standar pembuktian masing-masing.

Oleh karena itu, setiap dugaan yang pernah dibahas dalam proses DPRD tetap harus diperiksa secara terpisah berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah, apabila memang ditindaklanjuti dalam proses hukum pidana. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang diberhentikan dari jabatan publik sekalipun. Masyarakat berhak mendapat informasi yang jernih mengenai perbedaan ini agar tidak terjebak pada kesimpulan yang tergesa-gesa.

Sorotan pada Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Salah satu persoalan yang menjadi bagian dari pembahasan DPRD Gowa menyentuh ranah pendidikan, khususnya dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar serta pencabutan bantuan beasiswa program doktoral. Dua persoalan ini secara langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, terutama kalangan pelajar dan tenaga pendidik yang menggantungkan harapan pada program-program tersebut.

Transparansi penggunaan anggaran pendidikan adalah keniscayaan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola, terutama dalam program-program yang secara langsung menyentuh kehidupan anak-anak sekolah dan pengembangan sumber daya manusia. Apapun hasil dari proses hukum yang mungkin menyusul, tuntutan akan keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik tidak boleh padam hanya karena jabatan telah berganti.

Peralihan Kepemimpinan dan Kelangsungan Pelayanan Publik

Kini, perhatian masyarakat Gowa dan publik yang lebih luas tertuju pada kelancaran proses peralihan kepemimpinan di kabupaten tersebut. Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa diharapkan mampu menjaga stabilitas roda pemerintahan daerah di tengah situasi yang penuh dinamika ini.

Pemerintahan daerah dituntut untuk terus berjalan tanpa hambatan berarti. Pelayanan publik tidak boleh terganggu, dan program-program pembangunan yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat tidak boleh terbengkalai hanya karena terjadi perubahan di kursi kepemimpinan. Birokrasi harus mampu membuktikan bahwa kelembagaan pemerintah daerah lebih besar dari sekadar sosok pemimpinnya.

Akuntabilitas Tidak Berhenti di Pergantian Jabatan

Peristiwa di Kabupaten Gowa ini membawa pelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan daerah secara lebih luas. Mekanisme pengawasan legislatif — mulai dari hak angket hingga hak menyatakan pendapat — adalah instrumen demokratis yang memang dirancang untuk menjaga agar kekuasaan eksekutif daerah tetap berada dalam koridor akuntabilitas.

Namun demikian, penggunaan instrumen tersebut juga menuntut kedewasaan dan ketelitian dari semua pihak yang terlibat. Proses yang adil, berbasis bukti, dan menjunjung tinggi prosedur hukum adalah syarat mutlak agar mekanisme pengawasan tidak berubah menjadi alat kepentingan semata. Publik membutuhkan jaminan bahwa setiap langkah yang diambil — baik oleh DPRD, Mahkamah Agung, maupun Kemendagri — benar-benar berpijak pada kepentingan rakyat, bukan agenda tertentu.

Pergantian pejabat bukanlah garis akhir dari tuntutan akuntabilitas. Justru sebaliknya, ia adalah titik awal bagi evaluasi menyeluruh: sejauh mana sistem pengawasan bekerja, sejauh mana anggaran publik dikelola dengan benar, dan sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan bisa dipulihkan dan dijaga. Seluruh proses pemerintahan, kini dan ke depan, harus tetap terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tanpa pengecualian berpihak pada kepentingan rakyat.

(Biro investigasi)

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 8 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar