Jimly Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran: Prosedur Dinilai Diterobos, Putusan Disebut Minimalis

Bagikan:➤☎
Waktu baca 5 menitDiperbarui 8 Oktober 2026, 07:41 WIB

Jimly Nilai Prosedur Penanganan Perkara Tidak Ditempuh Sebagaimana Mestinya

JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melontarkan kritik yang terukur namun tajam terhadap proses pemeriksaan dan formulasi putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada saat pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024.

Pernyataan itu disampaikan Jimly kepada sejumlah wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Menurut Jimly, terdapat dua persoalan utama yang layak dicermati: pertama, menyangkut prosedur penanganan perkara sejak tahap awal; dan kedua, menyangkut konstruksi hukum yang dipilih majelis hakim dalam merumuskan putusannya.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Jimly menegaskan bahwa seluruh pandangannya merupakan penilaian pribadi sebagai akademisi dan mantan ketua lembaga yang sama. Kritik tersebut tidak mengubah isi amar putusan MK, yang tetap merupakan produk sah lembaga peradilan konstitusi.

Soal Kedudukan Hukum: Semestinya Diselesaikan di Tahap Dismissal

Titik pertama yang disorot Jimly adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Dalam mekanisme penanganan perkara PHPU di MK, tahap dismissal lazimnya menjadi saringan awal untuk memeriksa apakah pemohon memiliki hak dan kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan.

Jimly berpendapat bahwa sejak sidang pendahuluan, terdapat indikasi yang cukup jelas bahwa para pemohon bukan merupakan peserta pemilihan umum. Apabila kondisi itu telah teridentifikasi sejak awal, maka permohonan semestinya dapat dinyatakan tidak dapat diterima melalui mekanisme Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) tanpa perlu berlanjut ke tahap pembuktian.

“Sidang pendahuluan ketahuan pemohonnya bukan peserta pemilu. Jelas,” kata Jimly.

Namun kenyataannya, menurut Jimly, pemeriksaan tidak berhenti di tahap itu. Majelis hakim memilih untuk tetap melanjutkan proses ke tahap pembuktian, menghadirkan berbagai pihak, serta menggali keterangan dan alat bukti yang berkaitan langsung dengan substansi perkara, termasuk persoalan ijazah dan rekam pendidikan Gibran.

Mengapa Perkara Tetap Berlanjut ke Pembuktian

Jimly menduga ada pertimbangan tersendiri di balik pilihan majelis untuk meneruskan pemeriksaan ke tahap yang lebih substantif. Ia menilai MK kemungkinan besar menghendaki agar persoalan yang memiliki sensitivitas politik dan sosial yang tinggi ini dapat diperdebatkan secara terbuka di dalam ruang persidangan, bukan berkembang liar menjadi wacana yang tidak terstruktur di luar lembaga peradilan.

“Masalah sebesar ini, ya sudah biar berdebat di dalam ruang sidang,” ujar Jimly menggambarkan dugaannya atas pertimbangan majelis.

Langkah tersebut, menurut Jimly, dapat dikategorikan sebagai terobosan prosedural oleh majelis hakim karena melampaui batasan yang secara formal seharusnya sudah mengakhiri perkara di tahap awal. Meski begitu, ia tidak secara eksplisit menyebut terobosan itu sebagai pelanggaran, melainkan lebih sebagai pilihan pendekatan yang tidak lazim secara prosedural.

Konstruksi Putusan yang Dinilai Minimalis

Kritik Jimly yang kedua diarahkan langsung pada rumusan hukum dalam putusan MK. Dalam pertimbangan hukumnya, MK disebut menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan kualifikasi pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan.

Namun, temuan dalam pertimbangan hukum itu tidak diterjemahkan secara langsung ke dalam amar putusan sebagai suatu penegasan bahwa syarat pendidikan memang tidak terpenuhi. Dalam amar putusannya, MK justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, setelah mengabulkan eksepsi Termohon yang berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum pemohon.

Perbedaan antara apa yang dipertimbangkan dalam ratio decidendi dan apa yang akhirnya dituangkan dalam amar inilah yang menjadi pusat kritik Jimly. Ia mencermati pilihan frasa “tidak ditemukan” sebagai konstruksi yang secara hukum berbeda maknanya dengan pernyataan tegas bahwa suatu persyaratan tidak terpenuhi.

“Tidak ditemukan berarti kan belum tentu tidak ada. Jadi agak ragu,” kata Jimly.

Menurut Jimly, apabila alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan memang cukup untuk menarik kesimpulan yang definitif mengenai pemenuhan syarat pendidikan, maka secara logis putusan dapat dirumuskan lebih tegas dan tuntas. Namun MK memilih untuk memusatkan amar putusannya pada persoalan prosedural, yakni tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pemohon, dan membiarkan persoalan substantif syarat pendidikan tidak terjawab secara eksplisit dalam amar.

Putusan Disebut “Paling Aman” namun Kurang Memberikan Kepastian

Atas konstruksi tersebut, Jimly merumuskan penilaiannya dengan ungkapan yang ringkas namun bermakna luas: putusan MK dalam perkara ini adalah putusan yang minimalis dan paling aman.

“Dengan kata lain, dalam keputusan ini, dia paling minimalis, paling aman,” ujar Jimly.

Frasa “paling aman” dalam konteks ini mengandung makna bahwa MK dinilai memilih posisi yang paling kecil risikonya secara kelembagaan, yakni mengakhiri perkara pada persoalan prosedural tanpa harus menjawab persoalan substantif yang lebih pelik dan berpotensi menimbulkan dampak politik yang luas. Sementara frasa “minimalis” menunjukkan bahwa putusan tersebut, menurut Jimly, tidak menjangkau apa yang sebenarnya menjadi inti persoalan yang diperdebatkan publik.

Konsekuensinya, Jimly menilai putusan ini belum cukup kuat untuk dijadikan pijakan bagi proses-proses politik lebih lanjut, termasuk dalam wacana yang belakangan berkembang mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden. Tanpa penegasan substantif dalam amar putusan, landasan hukumnya dinilai tidak kokoh untuk mendukung langkah-langkah politik yang memerlukan dasar konstitusional yang tegas.

Catatan Penting: Kritik Akademis, Bukan Pembatalan Putusan

Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh pandangan dan penilaian Jimly Asshiddiqie tersebut merupakan sikap kritis seorang akademisi hukum tata negara dan mantan pimpinan MK, bukan keputusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Pandangan itu tidak mengubah satu kata pun dari isi amar putusan MK, dan tidak pula mengurangi kedudukan hukum putusan tersebut sebagai produk final dari lembaga peradilan konstitusi yang berwenang.

MK sebagai lembaga memiliki mekanisme internalnya sendiri, termasuk adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota, yang secara resmi tercatat sebagai bagian dari putusan. Kritik dari luar, termasuk dari tokoh sekaliber Jimly, berada pada ruang diskursus akademis dan publik yang berbeda dari mekanisme hukum formal tersebut.

Perdebatan yang Melampaui Substansi Ijazah

Terlepas dari posisi hukum formal putusan MK, dinamika yang berkembang pasca-putusan menunjukkan bahwa perdebatan publik kini tidak hanya terbatas pada pertanyaan apakah Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat pendidikan saat pencalonan. Perdebatan itu kini telah meluas ke dimensi yang lebih fundamental.

Pertama, soal batas kewenangan MK dalam menangani perkara PHPU dan sejauh mana majelis dapat atau semestinya memeriksa substansi yang melampaui persoalan perolehan suara. Kedua, soal bagaimana kedudukan hukum pemohon seharusnya ditentukan dan pada tahap mana sebuah perkara seyogianya dihentikan apabila syarat formil tidak terpenuhi. Ketiga, soal standar perumusan putusan konstitusional: apakah sebuah putusan yang menitikberatkan pada aspek prosedural sudah cukup memberikan kepastian hukum ketika isu substantif yang melatarbelakanginya masih menjadi pertanyaan terbuka di tengah masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan itu, sebagaimana disinggung Jimly, pada akhirnya bukan sekadar soal satu perkara atau satu nama. Ia menyentuh bagaimana sistem hukum dan kelembagaan konstitusi Indonesia menjawab tantangan ketika kepentingan prosedural dan kepentingan substantif berhadapan dalam satu ruang persidangan yang sama.

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 6 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar