PEMATANG SIANTAR-NNT
Setelah dua kali sidangnya sempat tertunda, kini Tumpal Malela Pardede (34) terdakwa kasus pertambangan ilegal kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (17/7/2024).
Anak bos tambang ilegal itu dituntut tiga tahun penjara setelah terbukti melanggar hukum dan merugikan negera.
Pengamatan media ini di lokasi sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Afrianda Damanik SH, menjerat terdakwa dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Atas perbuatannya dan setelah terbukti secara sah bersalah, terdakwa diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar serta subsider enam bulan kurungan penjara,” kata JPU membacakan nota tuntutannya.
Sementara, untuk barangbukti satu unit alat berat eskavator dan satu unit dumb truk dirampas untuk negara sedangkan martil dan linggis dimusnahkan.
“Hal yang meringankan terdakwa adalah ia tidak pernah dihukum, sedangkan hal memberatkannya adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pertambangan bertindak melawan hukum dan merugikan negara,” ungkapnya.
Mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rinto Leoni Manullang, SH., MH, langsung menanyakan terdakwa soal tuntutan yang diberikan JPU terhadapnya.
“Bagaimana terdakwa, apakah ada yang mau disampaikan. Mau pembelaan secara tertulis atau secara lisan?,” tanya hakim di ruang sidang Kartika PN Siantar.
“Secara lisan saja yang mulia. Saya meminta dihukum seringan-ringannya. Saya ingin kumpul bersama keluarga,” jawab terdakwa.
“Kalau kau bilang kumpul keluarga, semuanya disini juga mau kumpul sama keluarganya. Kau kan sarjana hukum, terkait tangkahanmu itu kan ada yang sudah lengkap dan ada yang belum (Berkas), jadi setelah ini segeralah lengkapi,” ucap Hakim yang juga ketua PN Siantar.
“Baiklah, sidang kita tutup dan dilanjut pekan depan,” timpal Hakim sembari mengetuk palu tiga kali.
Hal menarik selama persidangan, terdakwa tampak penuh mimik. Terdakwa Tumpal sempat izin ke toilet buang air besar sebelum disidangkan, bahkan sang istri selalu setia mendampingi terdakwa selama menjalani persidangan.
Sementara, Wira Afrianda Damanik selaku JPU ketika ditemui diluar sidang mengatakan pihaknya akan tetap pada tuntutannya meskipun terdakwa menyesali perbuatannya.
Sebagai masukan, aktivitas pertambangan ilegal tempat terdakwa bekerja masih bebas beroperasi meskipun perkaranya sedang bergulir di persidangan.
“Untuk itu (operasional tambang ilegal) lebih tepatnya tanyakan pada polisi. Untuk hukumannya itu akan menjadi pertimbangan hakim,” pungkasnya.
Komentar