Oleh: J.B. Damanik
Akademisi dan Pemerhati Kebijakan Publik
Di era digital, perhatian publik telah menjadi komoditas yang sangat berharga. Semakin banyak orang menyukai, membagikan, dan mengomentari suatu konten, semakin besar pula peluang konten tersebut menjangkau masyarakat luas. Sayangnya, persaingan merebut perhatian terkadang tidak lagi mengutamakan kualitas informasi, melainkan sensasi, provokasi, bahkan kebencian.
Media sosial yang semestinya menjadi ruang pertukaran gagasan dan penguatan demokrasi dapat berubah menjadi arena permusuhan. Tuduhan menyebar sebelum bukti diperiksa, reputasi seseorang dihakimi melalui potongan informasi, dan perbedaan pendapat berkembang menjadi serangan personal. Dalam situasi demikian, persoalan yang harus kita hadapi bukan sekadar penyalahgunaan teknologi, melainkan krisis etika dalam kehidupan publik.
Laporan Reuters Institute Digital News Report 2025, yang mencakup hampir 100.000 responden di 48 pasar, menemukan bahwa 58 persen responden mengkhawatirkan kemampuan mereka membedakan informasi benar dan salah di internet. Temuan ini memperlihatkan bahwa tantangan verifikasi informasi merupakan persoalan serius dalam ekosistem berita digital global, meskipun angka tersebut bukan gambaran khusus Indonesia.
Di Indonesia, riset Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) yang dipublikasikan pada November 2024, dengan melibatkan 2.011 responden dari 20 provinsi, juga menunjukkan bahwa literasi hoaks masyarakat masih berada pada kategori sedang. Temuan tersebut menegaskan pentingnya memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengenali dan memeriksa informasi.
Data itu tidak berarti setiap konten viral adalah kebohongan. Namun, kita perlu menyadari bahwa popularitas tidak selalu berbanding lurus dengan kebenaran. Informasi yang memperoleh perhatian besar tetap harus diuji, sedangkan tuduhan yang terus diulang tidak otomatis berubah menjadi fakta.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika konten kebencian diproduksi dan disebarkan sebagai strategi untuk memperoleh perhatian, memenangkan perdebatan, atau menjatuhkan pihak tertentu. Kritik keras terhadap lawan dianggap sebagai keberanian, sementara penghinaan dipoles sebagai ketegasan. Dalam situasi seperti ini, kebencian bukan lagi sekadar luapan emosi, melainkan dapat berubah menjadi komoditas politik dan sosial.
Faktor teknologi turut memperumit persoalan tersebut. Persaingan mendapatkan perhatian, desain rekomendasi platform, dan kebiasaan pengguna berinteraksi dengan konten emosional dapat memengaruhi informasi yang beredar. Akan tetapi, tidak tepat menyimpulkan bahwa semua platform selalu mengutamakan kebencian. Yang perlu diperhatikan ialah risiko ketika perhatian dan keterlibatan pengguna menjadi tujuan dominan tanpa pengendalian dampak sosial yang memadai.
Dari persoalan konten kebencian dan lemahnya verifikasi informasi tersebut, kita dapat melihat bahwa masalahnya tidak hanya terletak pada teknologi, tetapi juga pada cara manusia memahami keberhasilan, kebenaran, dan tanggung jawab. Di sinilah etika pragmatis dan relativisme moral menjadi relevan untuk memahami perilaku masyarakat digital.
Pragmatisme pada dasarnya mengarahkan perhatian pada pengalaman, pemecahan masalah, dan konsekuensi tindakan. Dalam pemikiran John Dewey, pengambilan keputusan yang baik memerlukan penyelidikan kritis dan evaluasi terhadap akibat tindakan, bukan sekadar mengejar hasil secara membabi buta.
Namun, dalam praktik kehidupan digital, sikap pragmatis terkadang disederhanakan menjadi keyakinan bahwa segala cara dapat dibenarkan selama tujuan tercapai. Popularitas dianggap sebagai keberhasilan, kemenangan dalam perdebatan diperlakukan sebagai bukti keunggulan, dan kemampuan menjatuhkan lawan dinilai sebagai kecerdikan.
Jangan sampai kata “pragmatis” menjadi tameng intelektual untuk membenarkan hilangnya integritas. Pragmatis bukan berarti menghalalkan segala cara.
Seseorang mungkin berhasil mendapatkan perhatian publik melalui provokasi, tetapi keberhasilan itu tidak otomatis menunjukkan kualitas moral. Sebuah kelompok mungkin memenangkan perdebatan dengan memanipulasi informasi, tetapi kemenangan tersebut tidak membuat argumennya menjadi benar. Demikian pula, popularitas yang dibangun melalui penghinaan tidak dapat dijadikan ukuran kedewasaan berpikir.
Pragmatisme yang bertanggung jawab justru menuntut pertimbangan terhadap cara, akibat, dan tanggung jawab. Pertanyaannya bukan hanya apakah suatu tindakan berhasil, melainkan apakah tindakan itu jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cara pandang yang hanya menilai hasil juga membuka ruang bagi relativisme moral yang keliru. Persoalan ini berkaitan pula dengan relativisme moral, yaitu pembahasan tentang bagaimana penilaian moral dipengaruhi oleh konteks, budaya, dan kerangka nilai tertentu. Perbedaan perspektif merupakan bagian wajar dari kehidupan demokratis. Akan tetapi, memahami perbedaan tidak berarti membenarkan seluruh tindakan.
Di media sosial, standar moral sering kali berubah mengikuti kepentingan kelompok. Tuduhan yang merugikan pihak yang tidak disukai cepat dipercaya, sementara bukti yang tidak menguntungkan pihak sendiri justru dipertanyakan. Kritik terhadap kelompok lain disebut keberanian, sedangkan kritik serupa terhadap kelompok sendiri dianggap serangan.
Sikap demikian menunjukkan adanya standar ganda. Masalahnya bukan terletak pada keberpihakan politik, melainkan pada ketidakmampuan menerapkan prinsip yang sama kepada semua pihak. Relativisme moral tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membenarkan fitnah, manipulasi, atau kebencian hanya karena dilakukan oleh kelompok yang kita dukung.
Kebenaran tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang berbicara. Setiap klaim harus dinilai berdasarkan bukti, konteks, dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika standar pembuktian hanya diterapkan kepada lawan, sementara kelompok sendiri dibebaskan dari kewajiban yang sama, etika hanya akan menjadi alat pembenaran kepentingan.
Meski demikian, konsistensi moral tidak boleh disalahgunakan untuk menghapus kritik yang sah. Demokrasi memang membutuhkan kritik yang tajam. Pejabat publik, partai politik, dan pemegang kekuasaan harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Namun, kritik perlu dibedakan dari fitnah, penghinaan, dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, perlindungan terhadap martabat manusia juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik yang sah.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus bergerak dari pembenahan perilaku individu menuju perbaikan ekosistem digital. Langkah pertama ialah memperkuat kemampuan masyarakat dalam memeriksa informasi dan memahami konsekuensi etis dari setiap unggahan. Pemerintah perlu memperkuat pendidikan literasi digital yang mengajarkan verifikasi fakta, etika berkomunikasi, dan tanggung jawab atas informasi yang disebarkan. Sekolah dan perguruan tinggi harus menjadi ruang pembelajaran yang membiasakan peserta didik membedakan fakta, opini, dugaan, dan manipulasi.
Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada pengguna. Penyelenggara platform juga perlu meningkatkan transparansi moderasi konten, memperbaiki mekanisme pengaduan, dan menyediakan proses keberatan yang adil. Sistem rekomendasi perlu diawasi agar tidak secara tidak proporsional memperkuat konten provokatif dan kebencian hanya karena menghasilkan keterlibatan tinggi.
Pada saat yang sama, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak diskriminatif. Kritik terhadap pemerintah atau tokoh publik tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai pelanggaran, sedangkan dugaan pelanggaran hukum harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Kebijakan publik juga perlu melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok yang terdampak agar pengaturan ruang digital tidak berubah menjadi alat pembungkaman.
Dalam hal ini, inti persoalan etika digital terletak pada kesediaan manusia mempertahankan prinsip ketika kepentingan menawarkan jalan pintas. Integritas justru diuji ketika seseorang memiliki kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara yang tidak jujur. Karena itu, kebijakan yang baik harus menggabungkan literasi, akuntabilitas platform, perlindungan kebebasan berekspresi, dan penegakan hukum yang adil.
Kita tidak harus menghapus perbedaan pandangan politik, budaya, maupun ideologi. Yang dibutuhkan adalah kesepakatan moral bahwa kebebasan harus disertai tanggung jawab, kritik harus terbuka terhadap pengujian fakta, dan perbedaan tidak boleh menjadi pembenaran untuk merendahkan martabat orang lain.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan di era digital tidak seharusnya berhenti pada jumlah tanda suka, tayangan, atau kemenangan dalam perdebatan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah informasi yang disebarkan memperluas pengetahuan, memperkuat keadilan, dan menjaga kualitas kehidupan demokrasi.
Kita boleh pragmatis dalam mencari solusi, tetapi tidak boleh oportunistis dalam mempertahankan kepentingan. Kita boleh kritis dalam menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh menjadikan kebencian sebagai strategi. Tujuan yang baik tetap membutuhkan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pragmatis boleh, oportunis jangan. Kritis boleh, membenci jangan. Berbeda pendapat boleh, mengorbankan kebenaran demi kemenangan jangan. Sebab, ketika integritas dikorbankan atas nama pragmatisme, yang mungkin tersisa hanyalah kemenangan tanpa kehormatan.
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar