Simalungun – Pasca penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 5 September 2024, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun bergerak cepat untuk menggelar sosialisasi tentang bahaya narkoba di wilayah tersebut. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Jumat, 6 September 2024, di Balai Desa Silou Kahean, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk narkoba serta upaya pencegahan yang bisa dilakukan.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai respons atas penangkapan dua tersangka, Aslamiah Lubis (44) dan Ali Musa Gultom (47), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Silou Kahean. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun Polda Sumatera Utara setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang brondolan sawit di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean.
Dalam sosialisasi ini, Forkopimda Kabupaten Simalungun, yang terdiri dari Bupati Simalungun, Dandim 0207/Simalungun, Kapolres Simalungun, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, dan beberapa pejabat lainnya, menyampaikan pesan-pesan penting terkait bahaya narkoba. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan terlibat aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungannya.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH., yang membuka acara sosialisasi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh kita bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama di Kecamatan Silou Kahean, untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menambahkan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. “Kita harus menyadari bahwa narkoba bisa merusak masa depan generasi muda kita. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian yang kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba di wilayah ini,” jelasnya.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga disampaikan berbagai informasi mengenai jenis-jenis narkoba, efek negatif penggunaannya, dan cara-cara pencegahan yang bisa dilakukan. Para peserta, yang terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat desa, pelajar, dan warga sekitar, juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber Kepala BNN Simalungun, AKBP Suhana Sinaga, S.Kom, M.Si.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan format dialog interaktif dan penyuluhan langsung. Forkopimda Kabupaten Simalungun menghadirkan Kepala BNN Simalungun dan penegakan hukum untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai bahaya narkoba. Selain itu, acara ini juga dimeriahkan dengan penyampaian efek dari bahaya narkoba serta contoh pengguna narkoba yang telah berhasil menjalani rehabilitasi.
Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf. Slamet Faojan, M.Han., juga turut menyampaikan pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama generasi muda, dalam memerangi narkoba. “Kami berharap generasi muda tidak hanya mengetahui bahaya narkoba, tetapi juga memiliki keberanian untuk menolak dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Sosialisasi ini melibatkan seluruh anggota Forkopimda Kabupaten Simalungun, termasuk Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, Dandim 0207/Simalungun, dan Kepala BNN Kabupaten Simalungun. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat, perangkat desa, para guru, dan ratusan warga Kecamatan Silou Kahean.
Forkopimda Kabupaten Simalungun berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tergerak untuk ikut serta dalam memeranginya. “Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi awal dari gerakan bersama dalam memerangi narkoba di wilayah kita. Semua pihak harus terlibat aktif dan tidak boleh ada kompromi dalam melawan peredaran narkoba,” tegas Kapolres Simalungun.
Bupati Simalungun juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya kepolisian dan pihak terkait dalam memberantas narkoba. “Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk memastikan bahwa Simalungun bebas dari narkoba,” ujarnya.
Pasca penangkapan dua tersangka bandar narkoba di Kecamatan Silou Kahean, Forkopimda Kabupaten Simalungun menunjukkan respons cepat dengan menggelar sosialisasi tentang bahaya narkoba. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dan mendorong keterlibatan mereka dalam upaya bersama memerangi narkoba. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah ini dapat ditekan dan masa depan generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.
Komentar