JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan ruang digital di tanah air. Pada Selasa, 7 April 2026, Komdigi secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, untuk memastikan kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Menjamin Keamanan dan Kepercayaan Publik
Langkah pemeriksaan ini diambil bukan tanpa alasan. Komdigi menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap platform digital global sangat krusial untuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap:
Aman: Melindungi pengguna dari konten negatif dan berbahaya.
Akurat: Meminimalisir penyebaran misinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
Terpercaya: Membangun ekosistem digital yang memiliki akuntabilitas tinggi.
Melalui implementasi PP TUNAS, pemerintah berupaya menciptakan standar kepatuhan yang lebih kuat bagi penyelenggara platform digital agar selaras dengan regulasi nasional.
💡 Yuk, Jadi Bagian dari Ruang Digital yang Sehat!
Pemerintah memang memegang kendali pengawasan, namun peran aktif #SobatKom adalah kunci utama suksesnya transformasi digital yang berkualitas. Berikut adalah langkah sederhana yang bisa kita lakukan bersama:
Cek Fakta: Jangan mudah tertipu oleh judul yang bombastis. Selalu bandingkan informasi dengan sumber resmi.
Verifikasi Informasi: Pastikan kebenaran data sebelum menekan tombol share.
Bijak Berbagi: Pikirkan dampak dari informasi yang Anda sebar. Ruang digital yang sehat dimulai dari jempol yang bijak.
Mari Bergerak Bersama!
Inisiatif Komdigi ini adalah wujud nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melindungi masyarakat di dunia maya. Dengan kolaborasi antara regulasi yang tegas dan masyarakat yang cerdas literasi, Indonesia siap menuju masa depan digital yang lebih gemilang.
Baca informasi selengkapnya di sini: Instagram Resmi Komdigi
#KementerianKomdigi #PPTUNAS #Digital #Komdigi #RuangDigitalSehat #CekFakta #IndonesiaMajuDigital
laporan : humas komdigi
editor : fernando albert damanik


















Komentar