SIMALUNGUN – Gejolak terkait perubahan nama Balai Harungguan di Kabupaten Simalungun memasuki babak baru. Tumpuan Damanik Boru Panogolan Indonesia (TDBPI) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas menolak penghapusan nama Djabanten Damanik yang digantikan oleh nama pahlawan nasional Tuan Rondahaim Saragih.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan TDBPI, Joan Berlin Damanik, SSI, MM, menegaskan bahwa Djabanten Damanik bukan sekadar nama, melainkan simbol sejarah dan identitas budaya masyarakat Simalungun yang tidak boleh dipisahkan secara sepihak oleh kekuasaan.
Aspek Hukum: Perubahan Nama Diduga Cacat Prosedur
TDBPI menyoroti bahwa Balai Harungguan merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Secara yuridis, setiap perubahan identitas aset negara wajib melalui mekanisme hukum yang sah, baik berupa SK Bupati maupun Peraturan Daerah.
“Perubahan nama wajib merujuk pada PP No. 27 Tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Kami menolak perubahan ini karena dilakukan tanpa musyawarah adat dan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Joan Berlin dalam pernyataan resminya, Senin (2/2/2026).
7 Poin Pernyataan Sikap TDBPI:
Dalam dokumen yang diterima redaksi, TDBPI merumuskan tujuh poin krusial, di antaranya:
Simbol Identitas: Djabanten Damanik adalah tokoh adat dan simbol sejarah yang tidak terpisahkan.
Tolak Penghapusan Sepihak: Menolak keras perubahan nama tanpa musyawarah adat.
Legalitas Aset: Menegaskan perubahan nama aset daerah harus melalui mekanisme SK Bupati/Perda.
Hormati Pahlawan Tanpa Menggusur: Mendukung penghormatan kepada Tuan Rondahaim Saragih, namun menolak jika caranya dengan meniadakan tokoh adat lokal.
Desakan Solutif: Mendesak Pemkab mengembalikan nama Balai Harungguan Djabanten Damanik dan mengabadikan nama Tuan Rondahaim Saragih di tempat lain yang terhormat, seperti jalan protokol atau monumen.
Keseimbangan Adat dan Sejarah: Menjaga adat bukan berarti menolak pahlawan, dan menghormati pahlawan tidak boleh mengorbankan sejarah.
Seruan Damai: Mengajak masyarakat menjaga persatuan melalui dialog dan kearifan lokal.
“Adat Dijaga, Pahlawan Dihormati”
Pernyataan sikap ini menjadi penegasan bahwa Marga Damanik berdiri tegak untuk menjaga martabat dan sejarah. TDBPI menekankan bahwa menghargai pahlawan nasional adalah kewajiban, namun menghapus jejak tokoh adat adalah sebuah kekeliruan sejarah yang harus segera diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari salah satu tumpuan marga terbesar di Simalungun ini.
ini dia pernytaan sikap nya
PERNYATAAN SIKAP
Tumpuan Damanik Boru Panogolan Indonesia (TDBPI)
Kami, TDBPI, menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menegaskan bahwa Djabanten Damanik adalah tokoh adat dan simbol sejarah Simalungun yang keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari identitas budaya masyarakat Simalungun.
- Menolak penghapusan atau perubahan nama Balai Harungguan Djabanten Damanik yang dilakukan tanpa musyawarah adat dan tanpa dasar hukum yang sah.
- Menegaskan bahwa Gedung Djabanten Damanik merupakan Barang Milik Daerah, sehingga setiap perubahan nama wajib melalui mekanisme hukum berupa SK Bupati atau Peraturan Daerah, sesuai PP No. 27 Tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016.
- Mendukung penuh penghormatan terhadap pahlawan nasional, namun menolak segala bentuk penghormatan yang dilakukan dengan cara menghapus, menggusur, atau meniadakan tokoh adat lokal.
- Mendesak pemerintah daerah untuk:
- Mengembalikan nama Balai Harungguan Djabanten Damanik sebagaimana semula.
- Mengabadikan nama Tuan Rondahaim Saragih secara terhormat melalui jalan protokol, monumen, atau lembaga pendidikan negeri.
- Menegaskan bahwa menjaga adat bukan berarti menolak pahlawan nasional, dan menghormati pahlawan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan sejarah dan identitas adat.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat Simalungun untuk menjaga persatuan, merawat sejarah, dan menyelesaikan persoalan ini melalui dialog, musyawarah, dan kearifan lokal.
TDBPI berdiri tegak untuk adat, sejarah, dan martabat Simalungun. Adat dijaga, pahlawan dihormati, identitas tidak dihapus.
Disampaikan oleh:
Joan Berlin Damanik, SSI, MM
(Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan
pada Tumpuan Damanik Boru Panagolan Indonesia (TDBPI)
Periode 2022–2026.)
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Unit Investigasi Budaya & Kebijakan Publik







































Komentar