HEADLINE: “Balei Harungguan” Membara, St. Ramson Damanik:

Kebijakan Pemkab Simalungun Membenturkan Dua Tokoh dan Marga Besar!

Kab.simalungun4633 Dilihat

SIMALUNGUN – Di atas puing-puing eks Gedung DPRD Simalungun yang kini terlantar, sebuah “Suara Arus Bawah” menggema keras menuntut keadilan sejarah. Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang menghapus nama Drs. Djabanten Damanik dan menggantinya dengan nama Tn. Rondahaim Saragih Garingging pada awal 2026, dinilai sebagai langkah yang sangat tidak bijaksana dan berpotensi memicu perpecahan di bumi Habonaron Do Bona.

St. Ramson Damanik, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Simalungun, dalam surat terbukanya menegaskan bahwa kebijakan ini telah melukai hati Keluarga Besar Damanik, Boru, pakon Panogolan, serta masyarakat Simalungun secara luas.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Membenturkan Marwah Dua Tokoh Nasional

Ramson menilai kebijakan yang dieksekusi melalui Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora, secara sadar atau tidak telah membenturkan dua sosok terbaik Simalungun.

“Kebijakan ini sekaligus dapat membenturkan dua marga besar, yaitu Marga Damanik dengan Marga Saragih Garingging. Ini adalah langkah yang menjatuhkan marwah Drs. Djabanten Damanik sebagai Tokoh Nasional dan Tn. Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional secara sekaligus,” tulis Ramson dalam catatan yang sangat emosional namun rasional tersebut.


Alarm Konflik Horizontal dan Kegagalan Komunikasi Politik

Menurut pandangan Ramson, gejolak ini telah menjadi polemik yang dapat memicu gesekan atau konflik antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa dalam pengalamannya membahas arah kebijakan pembangunan, keputusan ini mencerminkan sikap yang “Sangat Tidak Bijaksana”.

Alih-alih menyatukan, langkah Pemkab Simalungun justru dianggap mempertontonkan ego kekuasaan yang mengabaikan kepekaan sosial dan tatanan adat.

Desakan: Kembalikan Nama Drs. Djabanten Damanik!

Masyarakat Simalungun menegaskan tidak membutuhkan lagi penjelasan panjang lebar atau alasan birokrasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah kebesaran hati Bupati Simalungun, Dr. Anton Saragih Garingging, untuk:

  1. Mengembalikan Nama: Memulihkan nama Balei Harungguan Drs. Djabanten Damanik pada tempat semula.

  2. Penempatan yang Pantas: Menempatkan nama Pahlawan Nasional Tn. Rondahaim Saragih Garingging di lokasi lain yang representatif, tanpa harus menghapus jejak sejarah tokoh lainnya.

“Jangan biarkan nama baik Drs. Djabanten Damanik terlantar atau sengaja diterlantarkan seperti eks Gedung DPRD Simalungun yang dulu megah kini menjadi puing-puing,” pungkas Ramson dalam surat terbukanya.


Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Tim Investigasi Budaya & Politik

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar