MEDAN – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/1/2026). Sejumlah saksi dari pihak rekanan mengakui secara terbuka bahwa pemberian fee merupakan “syarat tidak tertulis” yang harus dipenuhi untuk mendapatkan proyek di berbagai instansi.
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Heliyanto, dengan menghadirkan saksi mahkota yakni Topan Ginting dan Rasuli Siregar, serta empat orang dari pihak korporasi.
Fee Sebagai ‘Kebiasaan’ Mendapatkan Proyek
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengakui bahwa praktik pemberian fee adalah kebiasaan yang lazim dilakukan. Ia menjelaskan bahwa besaran uang upeti tersebut bervariasi, tergantung pada instansi pemberi proyek.
“Praktik pemberian fee merupakan kebiasaan untuk memperoleh proyek. Saya sendiri yang menyampaikan niat tersebut kepada Topan Ginting,” aku Akhirun dalam persidangan.
Akhirun juga mengungkapkan peran Rasuli Siregar sebagai sosok yang memperkenalkannya kepada Topan Ginting serta memberikan “bocoran” informasi mengenai adanya proyek jalan tersebut.
Manipulasi Proyek di Tengah Jalan Rusak
Ironisnya, di tengah praktik suap yang dilakukan, Akhirun mengakui bahwa kondisi ruas jalan yang menjadi objek proyek memang sangat memprihatinkan dan sulit diakses. Namun, alih-alih fokus pada kualitas pekerjaan, para rekanan justru sibuk “mengamankan” pejabat agar memenangkan tender.
Untuk diketahui, Akhirun bersama Rayhan sebelumnya telah divonis penjara dalam perkara terpisah karena terbukti menyuap Topan Ginting guna memenangkan proyek jalan di wilayah Padang Lawas dan Tapanuli Selatan.
KPK Kawal Ketat Persidangan
Persidangan yang dikawal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK ini menjadi sorotan publik Sumut, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh kepentingan rakyat banyak. Kehadiran saksi-saksi seperti Renhard Dulasmi Pilang (Direktur Rona Namora), bendahara Mariam, serta Tauffik diharapkan mampu memperjelas aliran dana haram dalam skandal ini.
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Tim Investigasi Hukum Medan







































Komentar