Mafia Tanah Hutan Lindung 1.400 Ha

Anggota DPRD Ogan Ilir Ditahan Kejaksaan Usai Rapat Paripurna

Bagikan:
Waktu baca 2 menitDiperbarui 12 Januari 2026, 11:09 WIB

OGAN ILIR – 12 JANUARI 2026 Nusantaranews-Today.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Yansori, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir aktif, pada Kamis (8/1/2026). Penahanan ini merupakan babak baru dari penyidikan panjang selama dua tahun terkait dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.400 hektare.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Momentum penahanan ini terbilang dramatis karena tersangka diringkus tim penyidik sesaat setelah mengikuti Rapat Paripurna HUT Kabupaten Ogan Ilir. Tanpa perlawanan, politisi tersebut langsung digelandang ke Lapas Pakjo, Palembang.


🔍 Modus Operandi: Penyalahgunaan Wewenang Kades

Kepala Kejari Ogan Ilir, H. Musa, memaparkan bahwa praktik mafia tanah ini bermula saat Yansori menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal periode 2008–2022.

  • Penerbitan SPH Ilegal: Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) di atas kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim.

  • Pungutan Liar (Fee): Yansori diduga memungut fee sebesar Rp1 juta per hektare dari lahan yang dikelola secara ilegal tersebut.


💰 Kerugian Negara Mencapai Rp10,5 Miliar

Berdasarkan hasil audit, tindakan alih fungsi lahan ilegal ini berdampak sistemik pada kerugian keuangan negara yang sangat besar.

  • Keuntungan Pribadi: Tersangka diduga meraup keuntungan pribadi hingga Rp1,4 miliar.

  • Total Kerugian Negara: Negara ditaksir mengalami kerugian total mencapai Rp10,5 miliar.

  • Pengembalian Dana: Hingga saat ini, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp600 juta, yang berarti masih ada sisa kerugian miliaran rupiah yang belum tertutupi.


⚖️ Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Politisi dari Partai Gerindra ini kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Kejaksaan menjerat tersangka dengan:

  1. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor: Terkait kerugian keuangan negara.

  2. Pasal 64 KUHP: Tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia tanah di wilayah tersebut.


By redaksi 🖋️

👁️ Dilihat: 9 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar