KPKM RI Apresiasi Gerak Cepat Polres Pematangsiantar

Ungkap Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

PEMATANGSIANTARKongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pematangsiantar, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), atas keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Dalam waktu kurang dari dua hari pasca kejadian, Polres Pematangsiantar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H, berhasil mengamankan tersangka berinisial VS (20), warga Jalan Gang Juhar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Korban dalam peristiwa tragis ini adalah AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kiri pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026.

Kronologi Penangkapan Cepat

Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi bahwa AP dalam kondisi kritis di RS Vita Insani Pematangsiantar. Setibanya di rumah sakit, korban telah dinyatakan meninggal dunia. Merasa keberatan, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Kecepatan tindakan kepolisian ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku dalam waktu singkat.

Apresiasi KPKM RI dan Desakan kepada Pemko

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menyatakan kekagumannya terhadap kinerja Polres Pematangsiantar. “Kami dari KPKM RI mengapresiasi kerja cepat dan profesional Kasat Reskrim beserta jajarannya. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir dan serius dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Hunter D Samosir.

Namun demikian, KPKM RI juga menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya dalam hal pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM).

KPKM RI mendesak Pemerintah Kota untuk:

  1. Lebih tegas dalam pengawasan izin operasional THM.

  2. Mendorong DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) dan Ketertiban Umum.

  3. Memberikan kewenangan penuh dan dukungan hukum kepada Satpol PP dalam melakukan penertiban.

  4. Mendesak Wali Kota Pematangsiantar agar tidak bersikap pasif dan segera mengeluarkan pernyataan resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Keamanan bukan hanya tugas polisi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk menjamin ketertiban umum. Jika Perda ditegakkan, maka potensi kejahatan dapat ditekan,” tegas Hunter.

KPKM RI juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

👁️ Dilihat: 2 kali
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar