🛑 DIDUGA ILEGAL

Perusahaan Pengolahan Aspal di Nagori Purba Sari Disorot Tajam, Terancam Sanksi Pidana UU PPLH

SIMALUNGUN – Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan aspal di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang berada di dekat jalan besar menuju Tebing Tinggi, tengah menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga berpotensi menghadapi denda administratif hingga sanksi pidana.

Kecurigaan publik semakin menguat lantaran pihak perusahaan hingga kini enggan memberikan keterangan terkait status izin Amdal.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Ancaman Pidana Penjara dan Denda Miliar Rupiah

Ketiadaan Izin Lingkungan (termasuk Amdal) dapat membuat perusahaan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku:

  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidap (UU PPLH), khususnya Pasal 40 dan Pasal 41.

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88 dan Pasal 89.

Menurut ketentuan, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki Izin Lingkungan (sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat 1 UU PPLH) dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Perusahaan Bungkam Soal Amdal dan CSR

Sorotan tajam terhadap perusahaan aspal ini dipicu oleh sikap tertutup pelaksana perusahaan bermarga Sembiring. Konfirmasi yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025) dan dilanjutkan Senin (15/12/2025) melalui telepon WhatsApp tidak mendapat keterangan mengenai kepemilikan Izin Amdal.

Selain Izin Amdal, perusahaan juga bungkam mengenai Corporate Social Responsibility (CSR), yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan untuk beroperasi secara etis dan berkontribusi positif terhadap masyarakat serta lingkungan.

Desakan kepada Polres Simalungun

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik, diperparah dengan dugaan bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal. Alasan dugaan ilegalitas tersebut diperkuat karena:

  1. Pihak perusahaan tidak memberikan keterangan perihal Izin Amdal.

  2. Di lokasi perusahaan tidak terdapat papan nama perusahaan (informasi nama perusahaan).

Oleh karena itu, publik mendesak pihak kepolisian Polres Simalungun untuk segera turun ke lokasi melakukan peninjauan dan investigasi terkait dugaan Izin Amdal dan legalitas operasional perusahaan pengolahan aspal di Nagori Purba Sari.


(Laporan Josep Opranto Sagala)

Komentar