🌿 BERAT BRUTO 1,13 KG

Polres Pematangsiantar Bekuk Pemilik Ganja di Pinggir Jalan Sangnawaluh

PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto total 1,13 Kg. Pelaku, berinisial MHN (44), warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, ditangkap di pinggir Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Kamis, 4 Desember 2025, sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pelaku kepemilikan narkotika.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Penemuan Barang Bukti di Dua Lokasi

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil membekuk MHN sesuai informasi tersebut. Saat penangkapan, Tim menemukan barang bukti awal pada diri MHN:

  1. Satu paket ganja di kantong jaket sebelah kiri.

  2. Satu plastik putih berisikan 10 paket ganja berukuran kecil.

  3. Satu paket ganja di dalam plastik biru yang disimpan di pinggang sebelah kiri.

  4. Satu unit HP Vivo di kantong depan sebelah kanan.

Setelah diinterogasi, MHN mengaku masih menyimpan ganja di rumah kontrakan di Jalan Bona Bona, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tim pun bergerak melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, disaksikan oleh RT setempat.

Di rumah kontrakan, ditemukan barang bukti tambahan berupa:

  • Satu plastik warna hitam berisikan ganja di dalam kamar.

  • Satu goni warna putih berisikan ganja di dalam kamar.

  • Satu timbangan warna orange.

  • 13 kertas nasi di dalam kamar.

Gagal Melacak Pemasok

MHN mengakui bahwa total berat bruto ganja keseluruhan 1,13 Kg tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AS yang beralamat di Karangsari, Kabupaten Simalungun.

Namun, setelah dilakukan pengembangan kembali, laki-laki inisial AS tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

“Pemilik Ganja MHN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.


(Josep Opranto Sagala)

Komentar