PEMATANGSIANTAR – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana, S.H., secara tegas membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan SIM A sebesar Rp500.000, sebagaimana yang beredar di media online dan TikTok pada Senin, 1 Desember 2025.
“Sama sekali tidak ada pungli penerbitan SIM A sebesar Rp500.000 di Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar,” ujar IPTU Friska pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Mekanisme Transparan Sesuai Perpol dan PNBP
Kasat Lantas menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Pematangsiantar dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihak Sat Lantas juga mengklaim selalu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang mekanisme penerbitan SIM dan biaya tarif yang sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Vidio Pengakuan Warga Membantah Tuduhan
Untuk membantah tuduhan tersebut, Polres Pematangsiantar menunjukkan pengakuan seorang warga bernama Anggiat Sahat Silitonga (28). Warga tersebut, yang beralamat di Jalan Harapan Kelurahan Tualang, Kabupaten Siak, telah membuat video pengakuan setelah mengurus SIM A di Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Anggiat menyatakan bahwa proses pengurusan SIM A, mulai dari pendaftaran, foto SIM, pelaksanaan praktik dan teori uji SIM, hingga pencetakan, dilaksanakan sesuai dengan SOP dan transparan, tanpa pungli, dan hanya membayar PNBP sebesar Rp120.000.
“Adanya vidio pengakuan warga yang sudah memperoleh SIM A itu terbantahkan tuduhan pungli dan pemberitaan itu merupakan Ujaran Kebencian. Jadi penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Pematangsiantar sudah sesuai SOP, Transparan dan Akuntabel,” pungkas IPTU Friska.
(Josep Opranto Sagala)

















Komentar