MANDAILING NATAL – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto, turun langsung meninjau puing-puing Mapolsek Muara Batang Gadis (MBG) yang hangus terbakar akibat amuk massa. Kehadiran pimpinan tertinggi Polri di Sumatera Utara ini pada Senin (22/12/2025) membawa kepastian hukum dan dimulainya proses pemulihan keamanan di wilayah tersebut.
Keberhasilan Operasi: Pelaku Pemicu Kerusuhan Ditangkap
Salah satu poin krusial dalam kunjungan ini adalah pengonfirmasian penangkapan kembali terduga pelaku yang menjadi pemicu kerusuhan.
Penangkapan Kembali: Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku utama yang sebelumnya sempat dikabarkan melarikan diri/lepas.
Pengawalan Ketat: Saat ini, pelaku dalam perjalanan dari Madina menuju titik pemeriksaan lebih lanjut dengan pengamanan maksimal guna menghindari provokasi susulan.
Target Operasional: Polsek Berfungsi Pekan Ini
Kapolda Sumut menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terhenti lama akibat insiden ini.
Rekonstruksi Cepat: Irjen Pol. Wisnu Hermawan menargetkan Mapolsek MBG sudah harus bisa beroperasi kembali melayani warga dalam minggu ini.
Sinergi Pembangunan: Proses perbaikan dan pembangunan kembali fasilitas kepolisian melibatkan kolaborasi penuh antara Polri, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, TNI, dan tokoh masyarakat.
Pernyataan Tegas Kapolda Sumut
Di lokasi kejadian, Kapolda menekankan pentingnya sinergi antara tindakan hukum dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kami telah berhasil menangkap kembali terduga pelaku. Bersama Pak Bupati dan jajaran TNI, kami sudah bermusyawarah dengan masyarakat. Komitmen kami jelas: membangun kembali Polsek ini sesegera mungkin agar pelayanan publik tidak terganggu,” tegas Irjen Pol. Wisnu Hermawan.
Pemulihan Kondusivitas Wilayah
Kunjungan ini juga bertujuan untuk memulihkan rasa aman warga pasca-kerusuhan. Dukungan dari Bupati Mandailing Natal dan jajaran TNI menjadi faktor kunci percepatan normalisasi situasi di wilayah MBG.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. Masyarakat diminta untuk tidak lagi melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan kepentingan umum dan stabilitas daerah.
By redaksi 🖋️

















Komentar