JAKARTA – Setelah desakan masif yang melibatkan ribuan kepala desa dari berbagai penjuru Tanah Air, Pemerintah melalui Istana Negara akhirnya memberikan kepastian. Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dijanjikan akan dicairkan sebelum tanggal 19 Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, saat menerima perwakilan kepala desa di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.
Pencairan Dana Non-Earmark Disegerakan
Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Penajam Paser Utara, Kasiyono, mengonfirmasi komitmen tersebut. Ia menyebutkan bahwa Dana Desa Tahap II yang bersifat non-earmark (dana bebas yang tidak ditujukan untuk program spesifik seperti BLT) akan segera disalurkan.
“Kami mendapatkan komitmen bahwa Dana Desa Tahap II non-earmark akan dicairkan tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 19 Desember,” ujar Kasiyono pada Selasa (9/12).
PMK 81/2025 Dianggap Hambat dan Minta Dicabut
Selain kepastian pencairan, pertemuan tersebut juga membahas regulasi yang dikeluhkan para kepala desa sebagai penghambat utama proses penyaluran dana, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Pemerintah dilaporkan menunjukkan kesediaan untuk meninjau ulang regulasi tersebut, yang disambut baik oleh Apdesi.
“Kami berharap aturan (PMK 81/2025) ini segera direvisi atau bahkan dicabut agar tidak mengganggu operasional dan penyerapan anggaran desa, terutama di akhir tahun anggaran ini,” tegas Kasiyono.
Revisi atau pencabutan PMK 81/2025 dianggap krusial agar desa dapat segera menggunakan sisa dana tersebut untuk pembangunan dan kebutuhan mendesak lainnya sebelum tutup tahun anggaran.
@by redaksi

















Komentar