Manipulasi Agunan Kredit Rp 3 Miliar, Analis Bank Sumut Resmi Ditahan Kejati Sumut: Negara Rugi Rp 2,2 Miliar

Medan4683 Dilihat

Medan,10 November 2025– Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan, berinisial LPL atau Lutfi Putra Lesmana, Senin (10/11/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Lutfi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit modal usaha tahun 2012 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.

Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa Lutfi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi data yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam proses kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Tim penyidik Kejati Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial LPL, selaku Analis Kredit pada Bank Sumut KCP Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit modal usaha pada tahun 2012,” ujar Indra di Medan, Senin (10/11/2025).

Modus Operandi: Mark Up Nilai Agunan dan Langgar Prosedur
Menurut Indra, penyidikan menemukan fakta bahwa tersangka Lutfi Putra Lesmana diduga telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum pada tahun 2012.

Modus operandi yang digunakan adalah sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran.

“Penyimpangan prosedur ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum,” jelasnya.

Perbuatan tersangka mengakibatkan dicairkannya kredit modal usaha senilai Rp 3 miliar. Dari total kredit tersebut, perhitungan sementara menunjukkan adanya kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 2,2 miliar akibat kredit yang menunggak.

Penahanan untuk 20 Hari ke Depan
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, setelah Kejati Sumut berkesimpulan alat bukti telah mencukupi.

Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk percepatan proses hukum, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Indra menambahkan, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak atau orang lain dalam kasus korupsi Bank Sumut KCP Krakatau tersebut.
By redaksi ️

Komentar