Jakarta, 3 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencetak operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat tinggi daerah. Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditangkap di Riau pada hari Senin, 3 November 2025, atas dugaan praktik tindak pidana korupsi.
Fakta-Fakta Kunci Penangkapan
Target Utama: Abdul Wahid, Gubernur Riau (masa jabatan 2025–2030) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pihak Lain yang Diamankan: Selain Gubernur, penangkapan ini juga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Konfirmasi Resmi: Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Gubernur Riau tersebut.
Dugaan Kasus: Dugaan sementara kasus ini berkaitan dengan praktik suap terkait proyek di daerah Riau, namun detail spesifik kasus dan jumlah total pihak yang diamankan masih dalam proses penghitungan.
Proses Hukum Berlangsung
KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Berdasarkan Undang-Undang, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Hingga rilis ini dibuat, Abdul Wahid maupun perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Partai Kebangkitan Bangsa belum memberikan keterangan resmi terkait OTT yang menimpanya.
Pernyataan KPK: “Kami membenarkan ada kegiatan tangkap tangan dan salah satu yang diamankan adalah Gubernur Riau. Saat ini masih proses pemeriksaan. Dugaan sementara terkait suap,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
By redaksi ️

















Komentar