⚖️ Kepala Desa Bandar Kumbul Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa Rp1,6 Miliar

Medan4870 Dilihat

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada M Toha Hasibuan, Kepala Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,615 miliar.

Vonis dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin, 27 Oktober 2025 sore.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kerugian Negara dan Pidana Tambahan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan M Toha Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penyalahgunaan ini terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama lima tahun anggaran, yakni 2018 hingga 2022.

Kerugian Negara: Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp1.615.603.739,00.

Pidana Pokok: 4 tahun 6 bulan penjara.

Pidana Tambahan (Uang Pengganti): Majelis Hakim turut membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.615.603.739,00.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Dasar Hukum dan Perbandingan dengan Tuntutan JPU
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Catatan: Putusan 4,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. (Jika ada data, tambahkan: “yang sebelumnya menuntut pidana X tahun penjara.”)

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait sikap mereka, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
by: Sinulingga ️

Komentar