LABUHAN BATU, Nusantaranews-Today.com – Pembangunan Tugu Ikonik di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, yang didanai dari program CSR Bank Sumut senilai hampir Rp376 juta, menuai sorotan tajam. Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu untuk turun tangan karena hasil pembangunan dinilai tidak sebanding dengan anggaran dan diduga sarat korupsi.
Patung Ikan Seharga Rp180 Juta Jadi Sorotan
Kecurigaan publik menguat setelah kepala pelaksana proyek di lapangan, Ian, memberikan keterangan mengejutkan mengenai komponen biaya. Menurutnya, bagian termahal dari tugu tersebut adalah dua patung ikan terubuk yang didatangkan dari Bekasi.
“Yang mahal dari tugu itu adalah ikannya, yang dikirim dari Bekasi dengan harga Rp180 juta untuk dua patung,” ujar Ian saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Meski Ian mengklaim memiliki bukti pembelian (“Bonnya ada”), penjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan warga mengenai kewajaran harga dan transparansi proses pengadaan.
Desakan Audit dan Penyelidikan
Sejumlah warga dan elemen masyarakat kini mendesak Kejari Labuhan Batu hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami minta ada audit investigatif. Ini dana CSR untuk masyarakat, bukan untuk dimainkan. Hasilnya tidak sepadan dengan biayanya,” ujar seorang warga.
Upaya Konfirmasi dan Tindak Lanjut
Sebelumnya, warga telah menyampaikan aduan resmi ke Kejari Labuhan Batu. Namun, saat coba dihubungi kembali untuk menanyakan perkembangan, nomor kontak staf Kejaksaan yang diberikan tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu melalui dinas terkait dan pihak Bank Sumut sebagai penyandang dana CSR, belum memberikan tanggapan resmi saat coba dimintai konfirmasi mengenai pengawasan dan pelaksanaan proyek ini hingga berita diturunkan.
laporan suleman sinulingga

















Komentar