Lembaga Anti Korupsi Indonesia Laporkan Dugaan Nepotisme dalam Seleksi Dewan Pengawas PDAM ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar

Bagikan:
Waktu baca 2 menitDiperbarui 25 September 2025, 13:37 WIB

Media NusantaraNews-Today.com .Kota Pematangsiantar-22 September 2025 – Lembaga Anti Korupsi Indonesia resmi melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme dalam proses seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Indonesia, Heri Handoko Sinaga, pada 22 September 2025.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Dasar laporan ini adalah adanya indikasi kuat bahwa beberapa calon pengawas yang diajukan memiliki hubungan langsung dengan Walikota maupun tim sukses politiknya. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta berpotensi memenuhi unsur nepotisme sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Dalam keterangan persnya, Heri Handoko Sinaga menyatakan:

> “Kami sudah mengajukan surat permintaan verifikasi dokumen kepada pihak Pemko, namun hingga saat ini tidak ada jawaban. Diamnya instansi justru menguatkan dugaan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka. Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar agar segera dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

 

Lembaga Anti Korupsi Indonesia menilai bahwa penunjukan calon yang memiliki hubungan politik maupun keluarga dengan Walikota berpotensi melanggar:

1. Pasal 1 angka (5) dan Pasal 5 huruf a dan b UU No. 28 Tahun 1999 tentang Nepotisme.

2. Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan wewenang.

3. Pasal 263 KUHP jika terbukti terdapat dokumen palsu dalam proses seleksi.

 

Lembaga Anti Korupsi Indonesia menegaskan, laporan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat agar pengelolaan PDAM benar-benar profesional, bebas dari intervensi politik, dan berpihak pada pelayanan publik.

Lembaga Anti Korupsi Indonesia juga meminta Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematangsiantar.

(Josep Opranto Sagala)

👁️ Dilihat: 2 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar