Gerebek Transaksi Sabu di Jalan Bola Kaki, Polres Siantar Tangkap Dua Pemuda

Pematang Siantar4783 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, Nusantaranews-Today.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang pemuda di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (17/9/2025) malam.

Kedua tersangka yang diamankan adalah NA (25), warga Jalan Bola Kaki, dan FS (19), warga Jalan Madura Bawah.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Berawal dari Laporan Warga

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan itu, tim kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Bola Kaki,” ujar AKP Irwanta.

Satu Pelaku Sempat Melarikan Diri

Pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Saat akan ditangkap, tersangka NA berhasil diamankan, namun FS nekat melarikan diri.

“Tim kami bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FS di Jalan Catur,” lanjut Kasat Narkoba.

Barang Bukti dan Pengakuan

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total 1,70 gram sabu yang dikemas dalam enam paket kecil dan disimpan di dalam kotak rokok Luffman, dua unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp769.000.

“Saat diinterogasi, FS mengaku baru saja membeli 1 gram sabu dari NA seharga Rp600.000. Tersangka NA membenarkan hal tersebut,” jelas AKP Irwanta.

Pemasok Utama Masih Diburu

Menurut pengakuan NA, sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial E. Namun, saat tim melakukan pengembangan, E tidak berhasil ditemukan dan kini masuk dalam pengejaran.

“Kedua tersangka, NA dan FS, sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

(Josep Opranto Sagala)

Komentar