Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Mataram, Tiga Pengedar Diringkus

Pematang Siantar5406 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY Pematangsiantar, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Mataram 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB itu berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah seorang wanita berinisial SR alias A (35), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, serta dua pria bernama AML (39), warga Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, dan AZ (35), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

banner

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di sebuah kos-kosan di Jalan Mataram 1.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos yang menjadi target. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Dalam penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,02 gram yang disimpan di dalam sebuah tas biru transparan di dalam kotak hijau, uang tunai sebesar Rp. 250.000, satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipa kaca pirex berisi sisa sabu, sebuah kaca pirex lengkap dengan kompeng karet, sebuah catatan kecil berisi transaksi penjualan sabu, serta tiga unit handphone milik para tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka SR alias A mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial YP yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini. Kami akan memproses para pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Jonny.

(Dilaporkan oleh Josep opranto Sagala)

Komentar