NUSANTARANEWS-TODAY Dairi_Penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya yang penting dalam membangun kesadaran hukum dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini sinergitas Kejari Dairi dan media massa perlu dibangun sebaik mungkin.
Seperti diketahui, penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat atas konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan yang dilakukan.
Undang-Undang Kejaksaan tidak
memuat norma “penyuluhan hukum”, melainkan “peningkatan kesadaran hukum masyarakat” sesuai
Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kejaksaan 2004.
BACA JUGA Pesan Tiket Mudik Lebih Mudah dengan Menggunakan Pelni Mobile
Peran Kejaksaan Negeri Bidang Intelijen dalam melakukan penyuluhan hukum adalah merupakan “peran sosial” dalam menjalankan “fungsi kontrol” berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Kata kunci: Intelijen, Kejaksaan, Kesadaran Hukum Masyarakat, Penyuluhan Hukum.
Peran dan fungsi Kejaksaan Negeri Bidang Intelijen dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat berdasarkan
Undang-Undang Kejaksaan, baik Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 11
Tahun 2021 sebagai dasar hukum bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan tugas pokok
dan fungsinya.
BACA JUGA Pelindo Regional 1, Siapkan Berbagi santunan terhadap anak yatim di bulan Ramadhan 1446H.
Dalam hal ini, Kejari Dairi harus membangun engagement dengan publik melalui media massa. Dimana Media merupakan mitra strategis dalam hal publikasi dan koordinasi pelaksanaan tugas fungsi.
Pers yang merupakan pilar keempat demokrasi yang harus didukung dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yakni kontrol sosial dan bersinergi untuk mencegah berkembangnya fraud informasi di era digitalisasi yang dapat menyesatkan publik.
Hal ini mengingat eksistensi Kejaksaan dalam membangun kepercayaan publik melalui kinerjanya saat ini juga merupakan dukungan media yang memberikan penilaian objektif dan kritis.
Namun keadaan tersebut berbanding terbalik dengan kelakuan Kasi Intel Kejari Dairi Gery Gultom, SH yang tertutup dan sulit dihubungi. Hal tersebut menjadi sebuah keheranan besar yang perlu dipertanyakan.
BACA JUGA Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Bekasi Ikut Kebanjiran
“Kami sudah dua kali ke Kejari ingin bersilaturahmi keruangan Kasi Intel Kejari Dairi Bpk Gery Gultom. Namun setelah mengisi identitas buku tamu, diminta duduk menunggu namun ujungnya diberitahukan bila Kasi Intel sedang kelapangan setelah pegawai penerima tamu keluar dari dalam.” Ujar salah seorang Wartawan menceritakan pengalamannya.
Ungkapan tersebut sama persis dengan apa yang dialami oleh Media Nusantara News Today hari ini. Setelah mengisi buku tamu di Pos depan, Awak Media diantar kedalam. Pegawai penerima tamu kemudian menanyakan tujuan dari Awak Media lalu masuk kedalam. Berkisar lebih kurang lima menit menunggu, Pegawai tersebut keluar dan mengatakan bila Kasi Intel sedang kelapangan, ada apa?
Hal yang sangat tidak masuk akal dan boleh dikatakan sebagai sebuah tindakan pembodohan. Mohon kiranya agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperhatikan hal ini. Berharap mampu mengevaluasi kelakuan kelakuan bawahannya yang kurang baik dan menempatkan orang orang yang tepat dalam setiap jabatan jabatan penting dalam lingkaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi. (Mula Pangaribuan)
Komentar