KURIR SABU-SABU SEBERAT 23,8 KILOGRAM DIJUKUM PENJARA SEUMUR HIDUP* 

SUMATRA UTARA5480 Dilihat

Sumatera Utara|nusantaranews-today.com – Pada hari Kamis Tgl 16 Januari 2025 Terdakwa *ARJUNA FADDLI SINAGA* Umur 31 Tahun,Alamat Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kab. Deliserdang lolos dari Hukuman’ Mati.

*Tersangka divonis hakim dengan :*

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Pidana seumur hidup, atas kasus kurir Sabu seberat 23,8 Kilogram.

*Majelis hakim diketuai VERA YETTI MAGDALENA SH.M.Hum tak sependapat Dengan penuntut umum, dalam hal penerapan Hukuman’ Namun, Hakim sependapat dengan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yakni *Pasal 114 Ayat*  *(2) UU No 35 Tahun*   *2009 tentang* *Narkotika*.

• Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan Pidana Penjara Seumur hidup.

*Hakim menilai :*

• Terdakwa belum menikmati hasil dari upah yang dijanjikan oleh Wawan (lidik) sebesar Rp300 juta, jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.

• Hal memberatkan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

• Hal meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya,

*Atas putusan itu, hakim memberikan :*

• Waktu 7 hari kepada Terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

*Vonis hakim diketahui Lebih ringan dari Tuntutan JPU Septian Napitupulu SH, yang semula menuntut terdakwa :*

• Dengan pidana mati.

*Diketahui, terdakwa Arjuna ditangkap :*• Pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, yang beralamat di Jalan Gelas, Kelurahan  Sei Putih Tengah,Kecamatan Medan Petisah.

*Awalnya pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes :*

• Medan menerima informasi dari Masyarakat mengenai keberadaan Narkotika di apartemen tersebut.

*Petugas kemudian melakukan :*

• Penyelidikan dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima. Selanjutnya,petugas Melakukan penggeledahan dan ditemukan 20 Bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa terdakwa Arjuna.

*Saat diinterogasi, terdakwa Arjuna mengaku :*

• Masih menyimpan Narkotika lainnya di kamarnya dan Petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari.

*Menurut pengakuan terdakwa ,:*

• Sabu-Sabu tersebut Merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Wawan  (Lidik), yang memerintahkannya untuk membawa sabu tersebut ke Palembang.

*Setelah penangkapan, Arjuna beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg dibawa:*

• ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar