SIMALUNGUN NNToday — Sedang Dahsyatnya sekarang target 100 hari Kerja Presiden RI, Bpk Prabowo Subianto yaitu salah satu fokus prioritas adalah pemberantasan tindak pidana korupsi, hal tersebut sudah nyata, baru beberapa minggu setelah dilantiknya Preseden kita yang ke-9 ini sudah meng-Gass para koruptor kelas kakap dan ratusan Kepala Desa yang lagi viral saat ini.
Menterjemahkan program “BERSIH” Redaksi NUSANTARA NEWS-TODAY turut aktif memantau penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan salah satu proyek Peningkatan Perkerasan Jalan Lapen i Dusun III Nagori Tanjung Saribu.
Prinsip pengelolaan proyek Dana Desa yang sudah jelas diketahui publik sesuai berulang kali ditegaskan dalam pidato Presiden sebelumnya Bpk Joko Widodo harus swakelola agar berdampak meningkatkan daya beli masyarakat desa, tapi kenyataannya perintah tersebut terkesan diabaikan Pangulu Tanjung Saribu Harlen Sejabat diduga sengaja melakukan penyimpangan swakelola tersebut untuk otomatis dapat mengkalkukalisi keuntungan pribadi bila di pihak ketigakan (diborongkan), dimana bisa tawar menawar sama pemborongnya.
Plt Bupati Simalungun Hadiri Acara Pres Conference
Dan tentulah pemborong berupaya mengambil keuntungan juga dalam pemakaian bahan materi/menekan(mempres) kadar dan memaksa cepat selesai agar lumayan untungnya.
Pantauan WARTAWAN langsang ke lapangan baik saat dikerjakan dan setelah selesai pekerjaan lapen dimaksud diduga telah terjadi beberapa penyimpangan yakni: dalam tahapan pemasangan batu dasar dan spilit semestinta secara berurutan: 5.7, 3.5, 2.3 lalu digilas betul betul padat — curah aspal seuai temperatur/mndidih kemudian batu 1.2 serta 1.1/2 tidak dilakukan
Wajar, Nagori Tanjung Saribu kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan lapen yang dianggarkan dari Dana Desa sebesar Rp. 190.912.650,-. Proyek yang berlokasi di Dusun III ini memiliki volume 200 M x 3 M x 0,05 M, namun banyak warga dan pengamat pembangunan mempertanyakan kualitas dan prosedur pengerjaannya.
Dugaan tersebut muncul akibat laporan dari sejumlah warga setempat yang melihat terdapat kejanggalan dalam proses pengerjaannya. Menurut mereka, hasil akhir dari proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Beberapa pihak menduga bahwa proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar yang seharusnya, hal ini berpotensi merugikan masyarakat yang bergantung pada infrastruktur tersebut.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Lama
Jalan baru selesai sudah di tambal Ketika Kru Media ini turun ke lokasi proyek di Dusun III Nagori Tanjung Saribu pada hari Senin (13/11/2024). Temuan di lapangan menunjukkan adanya beberapa indikasi bahwa pekerjaan tidak dilakukan dengan standar dan prosedur yang seharusnya. Salah satu masalah yang teridentifikasi adalah permukaan jalan yang tidak merata dan terdapat banyak tonjolan serta lubang-lubang kecil. Hal ini menandakan bahwa proses pemadatan dan perataan tidak dilakukan secara saksama. Selain itu, juga ditemukan penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Seiring dengan berkembangnya isu ini, berbagai elemen meminta supaya Inspektorat Simalungun Sidak segera dan agar aparat penegak hukum (APH) turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Warga menekankan pentingnya kehadiran APH dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Dana Desa(DD), dan proyek-proyek lainnya tidak dijadikan ajang pencari keuntungan oleh Pangulu juga oknum pejabat tertentu.
Bila dugaan ini terbukti benar, diharapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi tegas agar boleh efek jera bagi Pangulu atau pejabat sebagai Kuasa Penggna Anggaran(KPA).
32 PAC PP Simalungun Siap Menangkan Anton – Benni
Sementara konfirmasi dengan Pangulu Tanjung Saribu, Harlen Sijabat via telephone selluler tidak bisa terhubung dan di coba layangkan sms melalui aplikasi WA juga gak dapat respon ternyata NO/WA kita telah di blockirnya, Gawat…terkesan tertutup, jelas melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang dipertegas dalam pasal 3 huruf c dan huruf d. *(Red & tim)
Komentar