BELAWAN NNToday – Terkait pemberitaan isu miring
Kantor Imigrasi Belawan Diduga Pelihara Perusahaan Berkedok Agen Untuk Membuat Paspor” Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak menyayangkan dan membantah hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Belawan tidak pernah menunjuk atau bahkan memelihara agen atau perusahaan untuk membuat paspor sebagaimana Kami juga tidak pernah mengarahkan pemohon membuat paspor melalui pihak-pihak tertentu.
“Apabila masyarakat memilih menggunakan perusahaan jasa untuk mengurus paspornya, tentu kami tidak bisa menolaknya, selama perusahaan jasa tersebut berbadan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun kami selalu sampaikan dan mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan aplikasi M-paspor apabila ingin membuat paspor, sehingga terhindar dari calo-calo yang tidak bertanggung jawab, tanpa harus menggunakan jasa layanan dari perusahaan jasa pengurusan paspor.” kata Guntur.
Terpisah akan hal itu
CV Dua Puluh Empat Belawan yang beralamat Jalan Selebes Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, adalah perusahaan jasa berbadan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam hal ini CV Dua Puluh Empat Belawan bergerak dibidang pengurusan dan pengambilan dokumen paspor di kantor Imigrasi TPI Kelas II Belawan dan juga selalu meningkatkan layanan usaha sebagai mitra kerja Kantor Imigrasi.
Perlu diketahui CV dua empat Belawan dengan AHU 0047664.AH.01.14, NIB 2806240058905. Pihaknya dalam hal ini agar membantu kemudahan pemohon dalam kepengurusan secara administrasi
Dalam Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat sebagai berikut: melaksanakan kegiatan usaha
a. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, yang meliputi:
Aktivitas Agen Perjalanan Wisata (79111);
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata, baik secara daring (online). maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro perjalanan wisata: memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri, memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata; dan mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan dipersamakan: visa atau dokumen lain yang
-Aktivitas Fotokopi, Penyiapan Dokumen dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya (82190);
Kelompok ini mencakup aktivitas penyedia jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan 11 tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi.
Kontributor: Hendra Syahputra
Komentar