MEDAN-NNT
isak Tangis kekuarga besar Edi Suranta Guru Singa (Godol) pecah setelah majelis hakim Pengadan Negri Lubuk Pakam (PN) Deliserdang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan bebas demi hukum terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang semalam ini menyanderanya.
Putusan ini dibacakan Hakim Simon CP Sitorus saat menggelar sidang putusan di Pengadilan Negri D
Lubuk Pakam, Selasa (13/8).
“Setelah menimbang dan mendengar seluruh keterangan yang diperoleh majelis hakim. PN Deliserdang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari segera tuntutan dan bersihkan seluruh nama baiknya,” tegas Simon dihadapkan seluruh tamu sidang, Selasa (13/8).
Setelah mendengar putusan hakim, sontak saja isak tangis keluarga Godol pecah. Mereka terlihat sangat bahagia mendengar putusan Hakim PN Lubuk Pakam.(Tim)
Komentar